Kabupaten Serang, jurnalkota.id
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Jumat (1/1/2021).
Penerbitan Maklumat Kapolri ini merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Seiring dengan itu, Kapolres Serang, AKBP Mariyono menyatakan, Polres Serang dan Jajaran siap melaksanakan perintah Kapolri yang tertuang dalam maklumat, tentang kepatuhan larangan kegiatan FPI.
Ditegaskan Kapolres, pihaknya bersama TNI dan Pemkab Serang melalui Satpol PP akan bersama-sama mengawasi dan melakukan penertiban, jika menemukan pelanggaran akan kepatuhan tersebut.
“Polres Serang akan menjalankan Maklumat Kapolri atas larangan kegiatan, penggunaan ataupun pemasangan simbol-simbol FPI. Bersama TNI dan Satpol PP, kami akan mengawasi dan melakukan penertiban jika menemukan pelanggaran akan kepatuhan tersebut,” ungkap Kapolres, Sabtu (2/1/2021).
Dikatakan, pihaknya telah memerintahkan seluruh Polsek jajaran untuk membersihkan wilayahnya dari baliho atau spanduk, atau atribut lainnya yang berhubungan dengan FPI. Selain melakukan pembersihan, pihaknya juga melarang seluruh aktivitas ataupun kegiatan kelompok intoleran ini.
“Tidak ada lagi spanduk, baliho atau atribut yang berhubungan dengan FPI atau pemimpinnya. Kami tegaskan juga tidak ada kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan FPI,” katanya.
Selanjutnya dikatakan, apabila masyarakat masih menemukan kegiatan, simbol atau atribut yang bertuliskan atau berkaitan dengan FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.
Jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan sebab FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.
Masyarakat juga diingatkan, tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Penulis : Agi Prakat Raharja S.Kom