Jakarta, jurnalkotatoday.com
Acara penerangan hukum bersama Karang Taruna Lebak Bulus dengan tema “Bahaya Narkotika dan Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial” merupakan program Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang dilaksanakan pada Selasa 25 Oktober 2022.
Giat tersebut dihadiri para pemuda tokoh agama, tokoh masyarakat, Dewan Kota, ibu-ibu organisasi kemasyarakatan yang berjumlah sekitar 50 audiensi serta narasumber dari Universitas Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat guna mengantisipasi penggunaan dan penyalahgunaan narkoba serta bijak dalam bermedia sosial di era transformasi digital.
Dalam kesempatan tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa hampir tidak ada kampung / lingkungan yang terbebas dari narkoba. “Maka dari itu, Karang Taruna menjadi garda terdepan yang diharapkan dapat mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa saat ini, seluruh informasi dari media sosial dapat diakses dengan mudah tanpa adanya filter dan tidak memenuhi etika jurnalistik.
“Akibatnya, masyarakat menjadi lebih menyukai informasi yang diperolehnya dari media sosial, dan ini tentu membahayakan dan bisa menjadikan kita semua mudah menerima berita bohong (hoax) yang dapat menyesatkan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih jauh, Kapuspenkum menekankan untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa mengetahui kebenarannya karena dapat berujung pada tindak pidana.
Dikatakan bahwa tema acara ini sangat relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang darurat narkoba dan media sosial. Oleh karenanya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk kenali hukum dan jauhi hukuman.
Penulis: Ratna