Karhutla, Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Tersangka Pelaku dan Barang Bukti

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.id

Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur menggelar Press Release Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Markas Komando (Mako) Polsek Tanjungpinang Timur, Kamis (25/2/2021) siang.

Bacaan Lainnya

Dalam press release tersebut disebutkan, bahwa kejadian Karhutla berawal pada hari Rabu (24/2/2021). Sekitar pukul 12.20 WIB, personel Polsek Tanjungpinang Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran di lahan kosong yang berada di samping Toko Meubel di Jalan D.I.Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan lahan kosong yang luasnya lebih kurang 3000 meter persegi sudah terbakar.

Dari keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa yang melakukan pembakaran tersebut adalah seorang laki-laki bernama Kamsan, yang merupakan salah satu tukang bangunan yang sedang melakukan renovasi lantai 4 toko meubel tersebut.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, SH, SIK, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, mengatakan, bahwa Polsek Tanjungpinang Timur telah mengamankan serta melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku dan barang bukti sebuah korek api, sera satu bungkus rokok merk Exra bold warna hitam yang sudah dibuka.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 188 K.U.H.PIDANA. Barang siapa karena kelalaiannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” kata AKP Firuddin.

 

Penulis : Antoni
Editor    : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan