Karyawan Dipecat, BPPKB Banten Lakukan Audiensi PT Yummy Deli Indonesia di Kota Serang

Primaderma Skincare

Kota Serang, jurnalkotatoday.com

PT Yummy Deli Indonesia (AICE) di Wilayah Kelurahan Kaligandu Kota Serang digeruduk Ormas BPPKB Banten, terkait dipecatnya karyawan Aice tanpa pesangon dan gaji, Jum’at (17/03/2023).

Bacaan Lainnya

BPPKB Banten menanyakan perihal ex karyawan Aice yang dipecat tanpa pesangon dan gaji. Karyawan tersebut bernama Cecep Supriatna selaku anggota di Ormas BPPKB Banten DPAC Taktakan.

BPPKB Banten diterima oleh Noviar,  selaku manager di perusahaan tersebut yang bertanggung jawab atas pemecatan Cecep.

Ricky Yakub sebagai juru bicara BPPKB Banten mengawali percakapan dengan pihak managemen PT Yummi Deli Indonesia,  dalam audiensi tersebut dengan memperkenalkan sekaligus bermaksud untuk konfirmasi terkait pemecatan karyawan atas nama Cecep.

“Sebelumnya kami datang ke perusahaan ini memperkenalkan diri, kami dari ormas BPPKB Banten,  mempertanyakan kenapa anggota kami ini dipecat tanpa pesangon dan gaji, kami ingin penjelasan dari bapak selaku pimpinan di perusahaan ini, ” kata Ricky.

Noviar mengatakan, Cecep dipecat karena  beberapa kesalahan, salah satunya tidak menjalankan aturan perusahaan 4 bulan belakangan ini, dengan cara bekerja sama dengan pihak karyawan salah satu agen.

“Cecep itu dikeluarkan dari perusahaan ini karena  melakukan kesalahan, tidak menjalankan aturan di perusahaan ini, yang menyebabkan kerugian perusahaan ini, kami kena denda dari pusat sampai Rp.400 juta pak,” kata Noviar.

Ricky mengatakan, sebagai warga negara yang baik dalam hal ini warga Kota Serang akan mengedepankan musyawarah.

“Kami sebagai warga negara yang baik dan warga Kota serang akan mengedepankan musyawarah, sesuai Perda No. 6 Tahun 2014, yang mana Perda tersebut berbunyi, “apabila ada perselisihan, bisa diadakan mediasi atau konsoliasi, konsoliasinya melibatkan pihak ketiga,  dalam hal ini pihak ketiganya Ormas BPPKB untuk menyelesaikan sengketa buruh dan perusahaan,” kata Ricky.

Dede Hilman selaku anggota Satgasus DPP BPPKB Banten mempertanyakan, kenapa bisa terjadi pemecatan karyawan tanpa pesangon dan gaji.

“Kenapa pihak perusahaan memecat karyawannya tanpa pesangon dan gaji yang ditahan pak, kan Cecep ini ada haknya selama bekerja di sini, dan anggota ini mempunyai keluarga yang harus dinafkahi,”  ungkap Dede.

Noviar mengatakan, sudah dilakukan kekeluargaan dengan Cecep, akan tetapi Cecep tidak menerima pemecatan tersebut.

“Sudah kami lakukan mediasi secara kekeluargaan dengan Cecep, akan tetapi Cecep tidak mau menerima keputusan tersebut,” kata Noviar.

Cecep mengatakan, sebenarnya menerima pemecatan tersebut, dengan catatan haknya harus dipenuhi.

“Saya menerima pemecatan tersebut, akan tetapi hak saya sebagai karyawan harus dipenuhi, baik itu pesangon ataupun gaji jangan ditahan,” ucap Cecep.

Pihak manajemen akan berkoordinasi dengan kantor pusat terkait masalah sengketa karyawan dengan perusahaan, dan akan diagendakan pertemuan berikutnya dengan pihak manajemen pusat.

Sampai berita ini diturunkan, kedua belah pihak belum ada kesepakatan.

Penulis : Qais

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan