Tanjungpinang, jurnalkota.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali mengusulkan pelaksanaan razia yustisi penegakan hukum dan penerapan protokol kesehatan (Prokes) pada masa pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani menjelaskan pihaknya sudah usulan anggaran untuk pelaksanaan razia yustisi tersebut.
Usulan tersebut saat ini sedang dibahas oleh satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Tanjungpinang. “Sudah buat rencana untuk melaksanakan razia yustisi penerapan protokol kesehatan. Sekarang lagi dibahas dengan tim Satgas covid-19,” kata Ahmad Yani, Kamis (3/6/2021).
Ahmad Yani menyebutkan, jika tidak ada kendala razia gabungan prokes itu akan mulai dilaksanakan pada Juni 2021. “Kalau bisa bulan ini kita jalankan,” tegasnya.
Ahmad Yani juga merincikan total pelanggaran dan nominal denda yang sudah terkumpul dan masuk ke kas daerah.
Hingga Februari 2021 jumlah pelanggar yang terjaring mencapai 2.341 orang yang membayar denda sedangkan denda administrasi mencapai 1.405 orang. Jumlah denda terkumpul Rp70,3 juta.
“Yang memilih kerja sosial ada 936 orang dan sudah ada 56 tempat usaha yang diberikan teguran lisan,” ungkapnya. Sumber : Diskominfo
Editor : Antoni