Garut, jurnalkotatoday.com
Polda Jabar bersama jajaran Polres Garut melakukan gelar perkara atas pelaporan rumah sakit Intan Husada Garut, Kamis (21/7/2022).
Gelar perkara yang dilakukan di Polda Jabar tersebut menghadirkan bukan hanya dari kepolisian Polres Garut, namun juga pihak pelapor dan juga terlapor, dalam hal ini pihak RS Intan Husada Garut.
Sebagaimana diketahui, bahwa pelaporan RS Intan Husada Garut itu dilakukan oleh warga Garut atas nama H Toni yang menduga anaknya meninggal dunia di RS Intan Husada Garut karena terjadi kesalahan dalam penanganan medis.
Anak dari pelapor itu meninggal dunia divonis oleh RS Intan Husada akibat demam berdarah dengue (DBD). Namun belakangan pihak orang tua tak terima karena ada pelayanan dan tindakan RS yang dirasakan tidak sesuai.
Kasus ini pun berbuntut panjang hingga digelar perkara di Polda Jabar dan didampingi kuasa hukum pelapor.
Dendy Firmansyah SH, selaku kuasa hukum dari pelapor menjelaskan, dalam gelar perkara ini pihak kepolisian dari Polres Garut melakukan anatomi of crime atau penjabaran tentang apa saja yang telah dilakukan selama proses hukum.
Termasuk dalam hal ini kata Dendy, Polres Garut sudah melakukan pemanggilan terhadap para saksi baik dari pihak terlapor maupun pelapor.
Dalam gelar perkara ini juga didatangkan seorang saksi ahli di bidang kedokteran.
“Kemudian pada tahap awal pelaksanaan gelar perkara tersebut, kami diberikan waktu dan dipersilahkan memaparkan versi dari pelapor sendiri,” ujar Dendy.
Selain itu pihak RS Intan Husada Garut juga diberikan kesempatan menjelaskan kronologi versi mereka.
Dalam gelar perkara ini Dendy juga menjelaskan bahwa pihak RS Intan Husada Garut menghadirkan rekaman CCTV saat pelapor pertama kali datang membawa anaknya hingga meninggal dunia.
Namun Dendy menyesalkan karena CCTV tersebut tidak lengkap. Karena yang dihadirkan hanya rekaman di ruang UGD saja. Sementara di ruang ICU tidak dihadirkan.
Kesimpulan dari gelar perkara ini ada dua poin utama. Bahwa kasus ini bisa mengerucut pada dua bentuk dugaan pelanggaran.
Yang pertama dugaan pelanggaran yang bersifat administratif dan yang kedua dugaan pelanggaran yang bersifat pidana.
Hanya saja jika mengarah kepada pidana, maka pihak pelapor harus bisa membuktikan dengan cara otopsi. Yaitu dengan melakukan pembongkaran kembali makam dari anak pelapor.
Namun, menurut Dendy, untuk pembongkaran makam ini memang sangat disayangkan jika terjadi. Dendy berharap ini tidak terjadi, karena tidak tega dengan almarhumah dan juga pihak keluarga.
Penulis: H Ujang Selamet/Saepul Zihad