Garut, jurnalkotatoday.com
Keberadaan Pasar Simpang di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut dikeluhkan dan mempertanyakan izinnya. Masyarakat dan pengguna jalan mengeluhkan yang dinilai akibat keberadaan pasar tersebut. Selain itu, juga diduga menimbulkan merosotnya pendapatan pedagang di pasar resmi di wilayah tersebut.
Warga dan pengguna jalan mendesak pemerintah melakukan penertiban. Seperti yang dikatakan warga yang juga tokoh pemuda Bayongbong, FR (37) mengatakan, aktivitas pasar yang berlangsung sejak subuh hingga sore hari, membuat jalan sekitar pasar macet, seperti di jalur utama Bayongbong.
Ia menilai keberadaan Pasar Simpang menjadi bukti lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam menata pasar tradisional. “Selain menimbulkan kemacetan, keberadaan Pasar Simpang juga dapat duga menggerus pendapatan pasar resmi seperti Pasar Andir Jaya,” ujarnya, Senin (15 /9/25)
Ketika media ini melakukan konfirmasi kepada pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Andir maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Garut, sampai berita ini dimuat belum mendapatkan keterangan yang jelas.
Kepala UPT Pasar Andir, Nopa, ketika akan ditemui, beralasan sedang mengikuti rapat koordinasi di Kecamatan. Namun, dihubungi pihak Kecamatan, menyebut rapat tersebut dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting.
Selain itu, Nopa juga menyampaikan melalui telepon selulernya, bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Disperindag Garut. Untuk informasi lebih lanjut akan terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.
Penulis, H.Ujang Slamet

