Kebijakan Pam Swakarsa, Tokoh Banten H. Tb. Masduki Dukung Langkah Kapolri

Primaderma Skincare

Serang, jurnalkota.id

Tokoh Banten H. Tb. Masduki mendukung penuh Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin menghidupkan satuan Pengamanan (Pam) swakarsa di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kita harus mendukung kebijakan Polri soal pengamanan swakarsa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU Kepolisian. Pam Swakarsa tujuannya untuk mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menuju masyarakat yang demokratis dan kuat,” kata H.Tb Masduki, Selasa (2/2/2021).

Menurutnya, Pam Swakarsa jangan disalah artikan seperti peristiwa pada tahun 1998, karena dalam mewujudkan Kamtibmas, metode yang dilakukan dapat melalui Pendekatan Keamanan (Security Approach) dan Pendekatan Kesejahteraan (Prosperity Approach).

“Soal pengamanan swakarsa tidaklah semata dimaknai berarti mempolisikan warga. Tetapi lebih pada aspek keterbukaan pada partisipasi masyarakat untuk membantu polisi dalam hal melakukan pengamanan tanpa mereka sendiri harus menjadi organ formal keamanan, apalagi memiliki hubungan struktural dengan kepolisian,” jelasnya.

Sebelumnya, dijelaskan Albiner yang dikutip dari peristiwaindonesia.com, bahwa Pam Swakarsa nantinya akan bisa merespons setiap permasalahan dengan cepat melalui kerja sama dan peran aktif, dari satuan-satuan sadar Kamtibmas yang ada di wilayah masing – masing.

Artinya, kata Albiner, diharapkan peran aktif partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungannya dari permasalahan dan menjaga, agar tidak terjadi peristiwa-peristiwa atau masalah-masalah yang akan menganggu Kamtibmas.

CEO Holding Company Tubagus Jaya Mahakarya (TJM) H Tb Masduki, kembali menambahkan, bahwa imej masyarakat terhadap Pam Swakarsa seperti peristiwa tahun1998 harus dapat dirubah, dengan pendekatan yang humanis.

“Pengamanan Rakyat Swakarsa Persuasif ini nantinya dapat menjadi tangan pemerintah dalam mewujudkan Kamtibmas di lingkungannya masing – masing,” harapnya.

Sementara mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Carles Simaremare menyampaikan, ormas yang dibentuk ini nantinya dapat menjadi harapan bagi Polri sebagai mitra dalam mewujudkan Kamtibmas.

Apalagi saat ini Polri telah membuat aturan mengenai Pam Swakarsa dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam Perpol tersebut, Pam Swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (Satpam), satuan keamanan lingkungan (Satkamling) dan yang berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.

Dalam pelaksanaannya, Pam Swakarsa akan terintegrasi dengan perkembangan teknologi informasi, sehingga dapat direspons dengan cepat.

Dengan demikian, H. Tb. Masduki optimis, kebijakan Kapolri soal Pam Swakarsa yang nantinya dilaksanakan tentu akan menjadi implementasi yang baik bagi masyarakat seluruh Indonesia, terutama di wilayah Provinsi Banten.

Penulis : Agi

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan