Kecamatan Jagakarsa Marak Bangunan Melanggar PBG, namun Pengerjaan Tetap Berjalan

Bangunan di Jl Raian, Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan
Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkotatoday.com

Sebagian orang tentu akan bertanya apabila hendak mendirikan bangunan, bagaimana jika membangun tidak memiliki perlengkapan persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau sekarang diganti dengan nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Menurut Pasal 45 Ayat 2 UUBG disebut jika pemilik properti yang tidak memiliki IMB/PBG akan dikenakan sanksi administratif berupa denda 10% dari nilai properti, selain itu juga bisa dikenakan hukum pidana penjara. Hal ini juga berlaku pada rumah yang sedang dibangun atau inden.

Adapun definisi IMB sebelumnya diatur dalam Pasal 1 angka 6 PP 36/2005, sebagai perizinan yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Namun kalau melihat kondisi di lapangan, banyak terdapat bangunan yang melanggar ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah tersebut.

Hasil investigasi Jurnal Kota Today pada Kamis (9/11/2023) di beberapa lokasi di Kecamatan Jagakarsa, marak bangunan yang melanggar persyaratan PBG, salah satunya terdapat di Jl. Raisan RT 01 RW 03 No 53 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan terdapat 9 Unit bangunan berlapis 2 diduga tidak mengantongi IMB/PBG.

Selain itu, juga terdapat bangunan rumah tinggal di Jl. Kembembem 1 Persyaran RT 07 RW 07 Kelurahan Jagakarsa, diduga belum mengantongi IMB, namun kedua bangunan tersebut tahap proses finishing-nya tetap berjalan mulus, bahkan kondisi bangunan sudah mencapai 90%, dan hal ini menjadi sorotan para palaku kontrol sosial/awak media namun bangunan tersebut, belum ada tanda-tanda adanya tindakan dari petugas Citata Kecamatan Jagakarsa.

Kepala Sektor Citata Kecamatan Jagakarsa, Suryaman ketika dikonfirmasikan, menjelaskan, bahwa 9 unit bangunan berlapis 2 yang sedang diperbincangkan awak media itu, pada dasarnya sudah dilakukan penindakan. “Yaitu berupa SP4 dan segel,” katanya.

Ketika disinggung sejak kapan dilakukan penyegelan bangunan yang terdapat di Jl. Raian itu, Suryaman enggan mejelaskan secara detail terkait menindaknya. “Itu rahasia dong,’’ jelasnya kepada Jurnal Kota Today.

Sisi lain, Suryaman mengatakan, menyangkut bangunan yang terdapat di Jl Raian, pihaknya sudah ke lokasi menghubungi mandor dan pemilik bangunan, namun mandor dan pemilik bangunan susah dihubungi. “Kendati demikian kita tetap melakukan tindakan, agar pemilik bangunan segera menghentikan kegiatan pembangunan dan mengurus persyaratan PBG,’’ ujar dia.

Sementara Valentinus, warga Jagakarsa menilai, maraknya bangunan melanggar PBG atau IMB , kendati sudah dikasi peringatan SP atau segel, namun pengerjaan bangunannya tetap berjalan, bahkan nyaris finishing, hal ini diduga adanya kelalaian dan lemahnya pengawasan dari pihak Citata (DCKTRP) sektor Kecamatan Jagakarsa.

“Dalam hal ini tentunya Kepala Dinas Citata Provinsi DKI Jakarta jangan berdiam diri, dan harus melakukan tindakan tegas kepada jajarannya yang telah diberikan Tupoksinya, kalau jajarannya tidak mampu dalam menjalankan tugas, ya lakukan tindakan tegas juga. Kalau atasannya tidak mau menindak bawahan yang tidak melaksanakan tugas, nah ini ada apa, kan patut dicurigai juga,’’ kata Valentinus di Jagakarsa.

Valentinus berharap, Kepala Dinas Citata (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta mau melakukan investigasi atau Sidak ke lapangan, agar bisa melihat kondisi dil lapangan, apa yang sedang terjadi menyangkut kegiatan pembangunan, terkait dengan perizinan PBG.

“Hal ini juga merupakan evaluasi tugas jajaran Citata, mulai tingkat kecamatan maupun tingkat sudin,” ungkapnya.

 

Penulis: Gusman

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan