Kecamatan Kalideres Jakarta Barat “Dikelilingi Bangunan Bermasalah”

Renovasi gudang di jalan Bulak Teko sebelah RS. Mitra Keluarga, Kalideres Jakarta Barat.
Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkotatoday.com

Fenomena bangunan bermasalah, mulai dari rumah tinggal hingga gudang menjadi hal biasa untuk wilayah Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat, hal ini sesuai hasil penelusuran dan monitoring Jurnalkotatoday di lapangan, dan muncul ungkapan di kalangan pelaku kontrol sosial, Kecamatan Kalideres dikelilingi bangunan bermasalah (melanggar izin).

Bacaan Lainnya

Penelusuran di lapangan, di Jalan Tampak Siring Timur Blok 1 A No. 1 ( Jl. Gili Sapeng ) RT. 001 RW. 012 Kelurahan Kalideres, sedang ada kegiatan pengerjaan rumah tinggal mewah 2 lantai tanpa terlihat papan/banner izin.

Di Jalan Warung Gantung Kp. Rawa Lele No. 22 RT. 005 RW. 010, Kalideres sedang dikerjakan bangunan tempat usaha atau Ruko tanpa terlihat Banner izinnya, dan di jalan PP RT. 006 RW. 08, Kalideres (belakang pasar Citra 1 ) sedang dikerjakan bangunan rumah tinggal, tanpa terpampang banner izin-nya.

Di Jalan Kalideres Permai No.20 RT. 005 RW. 014 kegiatan rehab total bangunan diduga tanpa IMB, serta di jalan Bukit Hijau 2 No. C 14 RT. 05 RW. 016 , Kalideres sedang dikerjakan satu unit rumah tinggal dengan struktur fisik 4 lantai serta dilengkapi dengan fasiltas lif dan terpampang banner warna kuning dengan tulisan rumah tinggal 3 lantai tahun pembuatan 2023, namun informasi yang didapst, tidak terdaftar di PTSP dan diduga “Aspal”.

Selanjutnya di jalan Bulak Teko No. 35 RT. 05 RW. 014 Kelurahan Kalideres, ( bersebalahan atau belakang Rumah Sakit Mitra Keluarga), sedang dikerjakan renovasi bangunan gudang tanpa ada Banner IMB.

“Gudang ini sedang ada peralihan kepemilikan yang lama ke pemilik yang baru, mengenai izin itu urusan orang kantor, saya hanya memimpin orang kerja aja,” kata Yn selaku pengawas proyek tersebut kepada Jurnalkotatoday di lokasi bangunan gudang di Jalan Bulak Teko, Sabtu (2/12/23).

Semua bangunan yang dihasilkan dari penelusuran dan monitoring itu mendapat komentar dari petugas Cepat Respon Masyarakat (CRM) melalui aplikasi, sesuai dengan data base perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), bahwa pembangunan yang dimaksud tidak terdaftar IMB.

“Terkait aspek keteknikan terhadap bangunan yang tidak berizin mohon untuk ditindaklanjuti olek SKPD terkait”, demikian komentar petugas CRM menjawab laporan masyarakat tertanggal 04/12/23, pukul 15. 08 WIB.

 

 

Penulis: Chris

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan