Kegiatan Pengamatan Lapangan Serdik Sespimmen Dikreg ke-66

Cilegon, jurnalkotatoday.com

Kegiatan pengamatan lapangan (field observation) Sespimmen Polri adalah salah satu tahap penting dalam proses, pendidikan dan pelatihan perwira menengah Polri.

Bacaan Lainnya

Berikut beberapa kegiatan yang mungkin dilakukan selama pengamatan lapangan:

1. Pengamatan proses penyelidikan dan penyidikan

Peserta Sespimmen akan mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan di lapangan, seperti pengamatan TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.

2. Pengamatan proses penegakan hukum
Peserta akan mengamati proses penegakan hukum, seperti penangkapan, penahanan, dan proses hukum lainnya.

3. Pengamatan kegiatan operasional
Peserta akan mengamati kegiatan operasional kepolisian, seperti patroli, razia, dan kegiatan lainnya.

4. Wawancara dengan narasumber
Peserta akan melakukan wawancara dengan narasumber, seperti korban, saksi, dan pelaku, untuk mendapatkan informasi dan pemahaman yang lebih baik tentang kasus yang sedang ditangani.

5. Pengamatan kegiatan masyarakat
Peserta akan mengamati kegiatan masyarakat, seperti kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya, untuk memahami dinamika masyarakat dan potensi gangguan keamanan.

6. Diskusi dan analisis
Setelah pengamatan lapangan, peserta akan melakukan diskusi dan analisis tentang apa yang telah diamati, untuk memahami proses dan hasil pengamatan.

Dalam kegiatan Pengamatan Lapangan Serdik Sespimmen Dikreg ke-66 T.A. 2026, Kamis 26 Februari 2026) di Polres Cilegon dengan metode Pengumpulan data OHA dan ES.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga S.H., S.I.K., M.Si dan Pawas BJP. Hero Hendrianto Bachtiar, S.I.K., M.Si.

Supervisor : 1.IJP. Hadi Purnomo, S.H., M.H. Pengawas : 1.BJP. Hero Hendrianto Bachtiar, S.I.K., M.Si

Tutor :1.KBP. Adi Affandi, S.I.K
2.KBP. Tulus Juswantoro, S.I.K
3.KBP. Muhammad Helmi, S.I.K

Selain peserta didik yang hadir dengan jumlah 10 lengkap, kegiatan ini juga dihadiri beberapa dari pihak Eksternal yakni,  1.Dandim. 2.Satpol PP. 3.Kadin. 4.Kejaksaan Negeri. 5.Kasbangpol. 6.Pemkot. 7.Pengadilan Negeri

“Tujuan pengamatan lapangan Sespimmen adalah untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum, serta memahami dinamika masyarakat dan potensi gangguan keamanan,” demikian keterangan yang diterima. Waluyo

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan