Jakarta, jurnalkotatoday.com
Setelah 10 bulan berlalu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta utara, kembali melakukan pemusnahan Barang bukti (BB) hasil kejahatan dan barang rampasan Negara dari perkara tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht ), terbukti, Selasa 13 Juni 2023 lalu.
Barang bukti hasil kejahatan dan barang rampasan negara berupa : Narkotika, Senjata Tajam, Perdagangan, Kosmetika, Pemalsuan, Handphone ( HP ) dan perjudian yang telah diputus oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak September 2022 hingga Juni 2023 tersebut, tampak terlihat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta utara.
Kepala kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, SH.MH didampingi para kepala seksi di antaranya, Kasi Intel, Kasi Pidana Umum ( Pidum ), Kasi Perdata dan Tuntutan Negara ( Datun ) dan Kasi Pidana Khusus ( Pidsus ) mengatakan, bahwa pemusnahan Barang bukti hasil kejahatan dan barang rampasan Negara itu merupakan suatu perwujudan pelaksanaan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang sudah diberikan kewenangan oleh Undang-Undang.
“Untuk bertindak sebagai pelaksana (Eksekutor) putusan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara. yang diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor : 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang – undang Nomor : 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor : 16 Tahun 2004,” katanya.
Lebih jauh dikatakan, tujuan dilaksanakannya pemusnahan Barang – bukti ( BB ) hasil kejahatan dan barang rampasan Negara tersebut, agar tidak tercecer ( hilang ) dari ruangan penyimpanan barang – bukti serta mencegah terjadinya penyalah gunaan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan demikian, maka tidak ada lagi dugaan ( Opini ) dari masyarakat terkait dikemanakannya Barang – bukti ( BB ) tersebut,” jelasnya.
Usai memberikan keterangan, Atang Pujiyanto, SH.,MH bersama tamu internalnya pun langsung melakukan pembakaran secara serempak. Adapun undangan ( tamu ) yang turut hadir dalam acara pemusnahan BB tersebut, diantaranya Walikota Administrasi Jakarta utara, Sudin Kesehatan Administrasi Jakarta utara, Perwakilan dari kantor Pengadilan Negeri Jakarta utara, perwakilan dari Polres Metro Jakarta utara, Perwakilan dari Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priuk, Perwakilan dari Polres Kepulauan 1000, perwakilan dari Komandan Kodim 0502 Jakarta utara, Perwakilan dari Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Jakarta utara, Staf dan karyawan Kejaksaan Negeri Jakarta utara, tokoh masyarakat dan awak media yang biasa meliput di kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis: Aston