Kejari Kota Bandung Rehab Tersangka Pemakai Narkoba

Primaderma Skincare

Kota Bandung, Jurnalkotatoday. com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melaksanakan rehabilitasi terhadap dua tersangka pemakai Narkotika berinisial RA (36) dan HFS (44), Selasa 09 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Ketentuan mengenai rehabilitasi ini mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Dua orang yang berinisial RA dan HFS berprofesi sebagai tukang servis ponsel tersebut pada awal mulanya ditangkap dikarenakan atas kepemilikan sabu-sabu yang dibeli seharga Rp 1,4 juta pada April 2022 lalu. Setelah dilakukan tes kepada dua orang RA dan HFS tersebut keduanya positif menggunakan sabu-sabu.

Setelah proses di kepolisian sampai terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti lalu diterima oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022.

Kemudian dilakukan Eskpose antara Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Kemudian dilakukan ekspose oleh Kepala Kejari Bandung, Kepala Kejati Jabar dengan Jampidum terkait penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini.

Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Kota Bandung Muslih, SH.MH. Hasil ekspose tersebut mengambil kesimpulan terhadap tersangka untuk dilakukan rehabilitasi.

“Terhadap RA dan HFS kemudian dilakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang pada beberapa waktu yang lalu diresmikan oleh Jaksa Agung RI yang bertempat di Cimaung Kabupaten Bandung dan tersangka akan menjalani rawat inap selama tiga bulan hingga bulan Oktober 2022,” katanya,

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar, tak dilanjutkannya perkara ini ke meja persidangan selaras dengan surat yang dikeluarkan BNN Jawa Barat. Berdasarkan hasil assesment terhadap keduanya, BNN Jabar menyatakan keduanya bukan pengedar dan tak terikat dengan jaringan lainnya.

“Dengan direhabilitasinya RA dan HFS diharapkan menjadi orang yang lebih baik, selama menjalani masa rehabilitasi tersangka mendapatkan berbagai macam pelatihan wirausaha seperti berkebun, agar tersangka yang masuk rehabilitasi pada saat keluar dapat meneruskan hidupnya dengan keterampilan yang sudah dimiliki dan tidak lagi menyentuh barang haram tersebut,” tuturnya.

Penulis: Ratna KS

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan