Jakarta, jurnalkotatoday.com
Pangkalan angkutan umum Jakarta Lingkar Kota (Jaklingko) 32 jurusan Lebak Bulus-Petukangan Utara, hingga kini belum juga mendapat kejelasan, termasuk penambahan jarak rute baru armada tersebut, karena belum ada surat resmi dari instansi terkait.
Informasi di lapangan dan keterangan Satuan Tugas (Satgas), Jaklingko 32, Muhamad Sofian Senin (12/1/2026), rute yang sebelumnya berakhir dan pangkalannya di jalan Perintis Kelurahan Petukangan Utara, atas perintah Trans Jakarta (TJ), saat ini sudah dialihkan dan ditambah jarak hingga ke jalan Joglo Raya, Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat, untuk selanjutnya mangkal di depan Jl. Marang Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Namun dikarenakan belum turunnya Surat Keputusan (SK ) Operasi dari Dinas Perhubungan (Dishub), maka Jaklingko 32 dilarang untuk mengendap (mangkal) di sekitar wilayah Joglo.
“Kita masih menunggu turunnya SK untuk operasi dari Dishub, baru kita kembali lagi ke jalan Joglo Raya, untuk sementara ini kita hanya di izinkan melakukan pelintasan saja,” jelas Muhamad Sofian.
Untuk koordinasi dengan wilayah Jakarta Barat, menurut Sofian, sudah dilakukan oleh pihak Trans Jakarta (TJ). “Sudah bersurat ke Kelurahan dan wilayah setempat,” ucapnya.
Terkait dengan pangkalan di jalan Masjid depan pos pantau tiga pilar Kelurahan Petukangan Utara, Sofian mengatakan sudah berkoordinasi dengan RW 05 Petukangan Utara, dan sudah menghubungi Kasatpol PP setempat melalui telepon.
Angkutan Umum Jaklingko
Menanggapi hal tersebut, Sumitro, S.H. selaku Kasat Pol PP Kelurahan Petukangan Utara saat diwawancarai Wartawan terkait dengan Pangkalan Jak 32 dan penggunaan pos pantau tersebut menjelaskan, dirinya sudah mendatangi petugas Jaklingko yang ada di pos dan telah melakukan imbauan, agar tidak menggunakan pos pantau sebagai tempat aktivitas Jaklingko, karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Peraturannya sudah jelas, tidak boleh parkir di bahu jalan, dan saya sudah imbau mereka untuk mencari tempat lain, karena pos pantau hanya berfungsi untuk pemantauan area rawan dan pos koordinasi (Posko) tiga pilar yang berkaitan dengan Kamtibmas di wilayah tersebut,” jelasnya. Kamis (15/1/2026).
Terkait dengan koordinasi dari Jaklingko, dirinya hanya ditelpon oleh Ketua RW 05, H Kadi, yang menjelaskan tentang tujuan kedatangan sopir dan petugas dari Jaklingko di tempatnya, dan satu orang yang ikut bicara.
“Hingga saat ini belum ada yang datang ke Kelurahan menemui saya atau ke Lurah, baik langsung atau melalui surat, jadi saya belum tahu detilnya, namun sebelumnya setiap ada acara dan kegiatan di daerah perintis, kami selalu mengizinkan, biasanya satu, dua hari sudah kembali ke pangkalannya,” ungkapnya.
Duduk Bersama
Sementara, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat ( FKDM ) Kelurahan Petukangan Utara Mamay, SE, kepada Wartawan mengatakan, dirinya sangat menyayangkan kepada pihak Jaklingko, karena menggunakan Jalan wilayah menjadi pangkalan dan menggunakan Pos tanpa melalui prosedur.
“Seharusnya dari pihak TJ atau KWK datang ke Kelurahan menemui Lurah atau Sat PP dan aparat terkait, kita duduk bersama untuk menyampaikan maksud dan tujuan, setidaknya bersurat lah, kalau untuk kepentingan masyarakat, kita harus dukung” jelasnya. Kamis (15/1/2026).
Ia melanjutkan, kebetulan dulu pos tersebut dirinya ditunjuk sebagai ketua pelaksana pembangunannya dan diberi tanggung jawab hingga saat ini. “Pos ini dibangun atas musyawarah forum RW, LMK, FKDM, tokoh masyarakat dan pihak Kelurahan, dikarenakan dulu sering terjadi tindak kriminal, tawuran, bahkan pernah terjadi pembegalan, maka dibangun lah pos pantau ini, yang dananya kita kumpulkan dari sumbangan masyarakat. Alhamdulillah pos berdiri, sekarang aman,” ungkapnya.
Penulis : FADIL

