Kelompok Anarko Dinilai Susun Skenario Penjarahan

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota.id

Di tengah masalah pandemi virus corona yang belum reda, ada segerombolan anak muda yang “memancing di air keruh” beberapa di antaranya memiliki status sebagai mahasiswa, pelajar SMA, dan pengangguran.

Bacaan Lainnya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyebut kelompok Anarko tengah menyusun skenario agar tercipta penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa, saat wabah virus corona berlangsung.

“Kami kembangkan tentunya, bukan hanya di Jakarta, kami akan coba seperti di Bandung dan beberapa kota seterusnya,” kata Kapolda.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pasar Anyar Jl. Kiasnawi Kel. Sukarasa Kec. Tangerang Kota Tangerang. Tersangka (Riski cs) melakukan pencoretan berupa kata-kata hasutan di beberapa lokasi. Tersangka terdiri dari 4 orang ( 3 orang laki-laki , 1 orang perempuan) mereka berusia 18 sampai dengan 24 tahun.

Awalnya pada Kamis 9 April 2020 Pelaku berkumpul di Café Egaliter (TKP penangkapan) dan berencana melakukan pencoretan dengan tulisan “Sudah Krisis saatnya Membakar” selanjutnya satu pelaku pergi dengan sepeda motor Yamaha Mio J warna merah No.pol: B-6566-UWA untuk mencetak tulisan tersebut dan membeli Pilox dengan merk Diton.

 

Setelah barang-barang sudah dibeli, selanjutnya pada malam hari Riska Cs pergi ke TKP 1 (4 toko di Pasar Anyar Jl. Kiasnawi Kel. Sukarasa Kec. Tangerang Kota Tangerang), selanjutnya mereka pergi mengarah ke TKP 2 (bank Pasar Lama Kantor Bank BCA Jl. Kisamaun Kota Tangerang) dengan tulisan “kill the rich” serta lambang bertuliskan huruf “A”. kemudian menuju TKP 3 (Jl. Kali Pasir Kota Tangerang) dan mencoret-coret dengan tulisan “mati konyol, apa mati melawan” di dinding pinggir jalan yang terlihat oleh khalayak ramai serta menuliskan “sudah krisis mari membakar”.

Kemudian RISKI Cs menuju ke TKP 4 (Bank BRI Jl. Imam Bonjol) dengan tulisan “kill the rich” dan kembali menuju Café Egaliter, namun pada saat di Jalan Imam Bonjol no. 133 pelaku membuang pilox yang telah digunakan untuk mencoret-coret.

“Pada 18 April 2020 mereka melakukan aksi besar besaran di Pulau Jawa, Vandalisme, tujuannya menciptakan keresahan, dan manfaatkan masyarakat untuk melakukan keonaran hingga penjarahan,” ujar Nana Sudjana, Sabtu, (11/4/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda mengatakan, anggota Polres dari Reskrim Tangerang Kota dan Krimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada Jum’at, (10/4/2020) dilokasi sebuah kafe di wilayah Kota Tangerang.

Atas perbuatannya ini, para pelaku diancam melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara.

Penulis: Noval Verdian
Editor : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan