Jakarta, jurnalkota.id
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemprov DKI Jakarta melakukan kebijakan pengetatan keluar masuk orang selama PSBBJakarta. Pergub DKI No. 47 tahun 2020 mengatur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hanya akan diberikan untuk perjalanan kedinasan dan 11 sektor yang mendapat pengecualian selama PSBB.
“Untuk dapat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus mengurusnya di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta,” terang Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan, Rabu, (27/5/2020).
Bila tidak memiliki SIKM maka tunda dulu keberangkatan ke Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan akan diperintahkan diputar balik ke daerah asal.
Bagi yang harus putar balik mungkin merasa tidak nyaman, tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini dibiarkan. Bila kita biarkan orang keluar masuk itu, artinya tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang telah berada di rumah selama 2 bulan PSBB, cara menghargai kerja keras mereka adalah dengan melindungi wilayah Jakarta dari keluar masuk masyarakat.
“Yang menentukan PSBB diperpanjang atau tidak sebenarnya bukan saya, bukan pemerintah, bukan para ahli. Yang menentukan adalah perilaku masyarakat di wilayah PSBB. Bila seluruh masyarakat di wilayah PSBB memilih untuk taat, maka PSBB-nya bisa segera berakhir. Bila masyarakatnya tidak taat, terpaksa PSBB diperpanjang,” pungkas Anies.
Penulis : Noval Verdian
Editor. : Pang