Jakarta, jurnalkotatoday.com
Maraknya pelanggaran aturan membangun di Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya Kecamatan Tanjung Priok, sehingga kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dipertanyakan.
Pasalnya, kegiatan membangun masih berlangsung di Jalan Agung Niaga V Blok G 6 Kavling .18 RT 00 RW 00, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Bangunan Ruko izin yang dimiliki hanya 4 lantai dibuat jadi 5 lantai, termasuk pelanggaran lainnya.
Pengakuan salah satu pekerja yang tidak bersedia disebut namanya, bahwa ebelumnya bangunan ini sudah dua bulan berhenti pembangunannya karena adanya segel dari Suku Dinas CTKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara.
Di waktu yang berbeda, pengakuan pihak staf owner bangunan, bahwa izin tambahan sudah diurus melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan. “Dan saat ini sedang berproses,” katanya. Ia mengaku sudah 6 bulan.
Lebih lanjut kata Abe, pihak Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, sudah mendatanginya. “Namun saya tidak tau namanya,” ujarnya saat diwawancarai lewat telepon selulernya, Kamis, (30/11/2023).
Dari hasil investigasi awak media, timbul berbagai pertanyaan, termasuk posisi segel ditempatkan di dalam ruangan (lantai 1), dan bukan di depan bangunan.
Menurut seorang pegiat kontrol di Jakarta Utara, yang tak bersedia disebutkannya namanya mengatakan, hal ini patut dipertanyakan dan diduga ada unsur kesengajaan. “Bisa aja ini untuk mengelabui pantauan publik,” kata dia.
Lebih lanjut dikatakan, dengan ditemukannya pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PPG), membuktikan Tupoksi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara yang notabene telah menerima gaji dan TKD, termasuk dengan kendaraan operasional, lemah.
“Semuanya, sudah dianggarkan melalui APBD, bahkan sudah menandatangani fakta integritas, maupun dengan amanat Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.
Kepala Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Utara Yogi, belum terkonfirmasi, kecuali melalui salah satu stafnya inisial (MA) lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.Namun sangat yang bersangkutan tidak meresponnya, Jumat (1/12/2023).
Demikian pula dengan Kepala Sektor Dinas CKTRP Kecamatan Tanjung Priok, Ester, belum berhasil dikonfirmasi.
Segel berwarna merah bertuliskan huruf warna hitam yang ditemukan di lokasi bangunan Ruko, hanya sebatas dinilai “lip service” namun kenyataannya, aktivitas tetap berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia Hisar Sihotang angkat bicara, ia mengaku sangat geram terhadap kinerja CKTRP Jakarta Utara, dan mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta maupun jajarannya untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara.
“Tindakan oknum pejabat yang diduga memback-up bangunan yang tidak sesuai dengan aturan, maupun perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya itu, hilangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah), keadaan ini diduga menjadi ajang Pungli untuk memperkaya diri sendiri oleh sejumlah oknum di Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, sehingga menjadi citra buruk buat Pemerintah kota Administrasi Jakarta Utara,” tutur Hisar.
Penulis: Deden