Jakarta, jurnalkota.id
Pasar Sunter Podomoro Jakarta Utara akan terapkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini diutarakan Asep selaku Kepala Pasar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2020).
“Kami sudah lama melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pengunjung pasar, tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Jadi dengan kebijakan Pemprov DKI tersebut, kami siap melaksanakan,” ucap Asep.
Setiap pedagang kata Asep, harus mewajibkan pembelinya menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Jika tidak membawa, wajib membeli kepada pedagang.
“Di Pasar Sunter sudah ada pedagang yang khusus menjual kantong belanja ramah lingkungan, mereka menjualnya seharga Rp 2500 setiap 4 kantong. Untuk memudahkan pembeli, seluruh pedagang harus menyediakan dengan cara membeli ke pedagang kantong belanja ramah lingkungan,” terangnya.
Asep akan menegaskan ke seluruh pengunjung agar menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. “Kita akan berpatroli keliling pasar, akan menegur pengunjung yang belum menggunakan kantong belanja ramah lingkungan,” tandasnya.
Disebutkan, kantong belanja ramah lingkungan berbahan kain, dan dapat digunakan berkali-kali, selama tidak mengalami kerusakan.Kedepannya, setiap kantong ramah lingkungan yang tersedia, akan diberi keterangan cetak bertuliskan Pasar Sunter. “Ini juga nanti bisa sebagai ajang promosi, namun tahap pertama kita baru sebatas melaksanakan kebijakan tersebut,” tambahnya.
Sementara, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019, tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
“Pengelola Tempat usaha baik di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Begitu pun konsumen,secara sadar harus membawa kantong sejenis itu saat hendak berbelanja” jelasnya (30/6/2020).
Untuk awal dari penerapan kantong belanja ramah lingkungan, kata dia, pihaknya akan ingatkan kepada pengelola pasar rakyat dan toko swalayan, berupa teguran lisan bila kedapatan masih menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
“Begitu pun konsumen mempunyai kesadaran membawa kantong belanja ramah lingkungan sebelum berbelanja, monitoring penerapan kantong belanja ramah lingkungan ini pun dilakukan secara kontinu oleh petugas, baik dari Dinas LH, Suku Dinas LH, hingga Satuan Pelaksana LH di tingkat kecamatan. Jadi untuk Dinas LH DKI memonitor penerapan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan (mall), Suku Dinas LH memonitor di pasar rakyat, sedangkan satpel LH Tingkat Kecamatan memonitor Toko Swalayan,” jelasnya.
Penulis : Arip/Deden
Editor : Pang