Kabupaten Serang, jurnalkota.id
Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19, Kepolisian Resor Serang mengerahkan puluhan personel Satuan Sabhara dan Binmas menggelar Operasi Yustisi Covid-19 disejumlah titik di wilayah hukum kabupaten Polres Serang, Selasa, (5/1/2021).
Dalam operasi tersebut, selain memberikan sanksi disiplin juga dilakukan pemberian masker kepada pelanggar yang tidak disiplin.
“Masih ada aja pengendara yang yang melintasi, di jalan kita temukan tidak ada warga yang menggunakan masker dan sebagai sanksi sesuai aturan protokol kesehatan, mereka dikenakan peringatan awal dengan melaksanakan hukuman push up lalu mereka didata dan kami berikan nasihat oleh petugas kami,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media.
Kapolres menjelaskan Operasi Yustisi Covid-19, dilakukan disejumlah titik yang banyak dilintasi warga maupun pengendara, di antaranya gerbang tol Ciujung, Jembatan Sentul Kragilan serta gerbang dua perusahaan yang banyak mempekerjakan karyawan. Dalam operasi pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 ini, pihak menerjunkan sebanyak 36 personil.
“Dari operasi hari ini, ada 12 orang yang terjaring melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona. Setelah diberikan sanksi, kita berikan masker sambil diberikan pemahaman pentingnya menggunakan masker untuk mencegah virus corona,” ungkap Kapolres
Mantan Kapolres Majalengka ini menambahkan, pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Kapolres pun menghimbau masyarakat agar ikut berperan serta dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yaitu dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)
“Lakukan disiplin protokol kesehatan agar penyebaran wabah Covid-19 ini cepat berakhir,” pungkasnya.
Penulis : Deni