Garut, jurnalkota.id
Pelaksanaan pembagian bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah di Garut, sebesar Rp 250 ribu per orang kepada warga yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali di masa pandemi Covid-19, Jum’at (23/07/2021), berbuntut panjang.
Sejumlah kalangan, Ormas dan masyarakat terus mempertanyakan atas terjadinya kerumunan tersebut, padahal saat ini tengah gencarnya imbauan untuk mengikuti protokol kesehatan.
Salah satu pihak yang mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan adalah Sekretaris Jenderal Brigade Rakyat, Zamzam Zainulhaq.
Dia menilai terjadinya kerumunan tersebut karena kelalaian Bupati Garut dan Kepala Bank Perkreditan Rakyat Garut (BPR) Kabupaten Garut.
“Bupati Garut dan Kepala Bank Perkreditan Rakyat Garut harus menjelaskan. Jika dalam beberapa hari tidak ada klarifikasi dan pertanggung jawaban dari Bupati Garut, kami akan tindak lanjuti dengan melaporkan,” katanya.
Menurut dia, PPKM ini kan tujuannya untuk mengurangi potensi kerumunan orang, dalam rangka social distancing. “Ini malah Bupati dan Kepala BPR yang menjadi pemicu timbulnya kerumunan. Seharusnya Bupati mengambil alternatif lain dalam mendistribusikan bansos APBD ini. Jangan sampai menimbulkan kerumunan seperti yang terjadi tadi pagi di kantor BPR Garut,” katanya.
Dikatakan Zamzam Zainulhaq, Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018, menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
“Jadi ada dugaan tindak pidana. Tidak boleh ada standar ganda dalam penerapan peraturan perundangan. Dan semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tandasnya. Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Bupati Garut dan BPR Garut.
Penulis: H.Ujang Slamet/Saepul Zihad