Tangerang, jurnalkotatoday.com
Sidang lanjutan perkara Nomor : 1530/Pid.B/2025/PN.TNG kembali digelar Senin 3 November 2025, pada persidangan hari ini, Jaksa menghadirkan 2 orang saksi untuk didengar keterangannya yaitu saksi Bahar orang kepercayaan Abadi Candra dan saksi Muhammad Mantan Lurah Karang Mulia.
Dalam keterangannya saksi Bahar di hadapan majelis hakim menerangkan, bahwa seseorang bernama Didi mendatangi saksi di rumahnya dan mengatakan bahwa ada orang yang mau jual tanah, kemudian atas informasi tersebut saksi melaporkan kepada Abadi Candra, bahwa ada orang yang mau jual tanah
Kemudian saksi Bahar bersama saksi Abadi Candra menemui Iswandi Rifqi selaku pemilik tanah.
Setelah bertemu dengan pemilik tanah saksi Bahar melakukan pemeriksaan ke lapangan, saksi melihat ada orang yang menempati tanah tersebut dan ada berdiri bangunan semi permanen dan dipagar.
Kemudian saksi Bahar tanya kepada Iswandi Rifqi terkait keberadaan orang di atas tanah tersebut, namun saksi Iswandi Rifqi mengatakan, “itu tanggungjawab saya’.
Setelah itu saksi bersama Abadi Candra, Iswandi dan Istrinya bertemu lurah di kantornya, dan Abadi Candra melakukan penawaran dengan Iswandi di ruangan khusus di kantor kelurahan itu. Setelah penjual dan pembeli menyepakati harga, tiga hari kemudian saksi Abadi Candra melakukan pembayaran secara cash di rumah makan Megdy.
Keterangan saksi Bahar bertentangan dengan keterangan saksi Muhammad, mantan Lurah Karang Mulya Ciledug.
Dalam keterangannya, mantan lurah tersebut menerangkan bahwa saksi didatangi oleh saksi Bahar dan saksi Abadi Candra, dan menyatakan niatnya untuk membeli tanah.
Kemudian saksi bertanya kepada kedua saksi, apakah mereka sudah mengetahui pemilik tanah yang mau dibeli?.
Kedua saksi mengatakan belum kenal, kemudian saksi Muhammad selaku Lurah Karang Mulya berinisiatif menghubungi Iswandi selaku pemilik tanah, kemudian mempertemukan saksi Abadi Candra dan saksi Bahar dengan iswandi di kantor kelurahan tersebut untuk membahas harga.
Menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa Andreas dan terdakwa Januaris Siagian,, bahwa saksi mengenal terdakwa Andreas sejak tahun 1995 pada saat terdakwa masih bekerja di PT. Sabat Ganda.
Setahu saksi, bahwa Register tanah terdakwa bukan kewenangan Lurah, tapi ada pada kewenangan instansi lain, yaitu BPN, karena tanah itu merupakan SK Kavling dari Kementeri Dalam Negeri cq Panitia Perkavilangan Perumahan Departemen Dalam Negeri
Keterangan Bahar berseberangan dengan keterangan saksi Abadi Candra, yang diperiksa pada hari Senin 27 Oktober 2025, di hadapan persidangan, saksi Abadi Candra menerangkan bahwa saksi bertemu Iswandi hanya satu kali, selainnya saksi bertemu dengan istri Iswandi, sedang pembayaran pelunasan tanah saksi bayarkan kepada Iswandi melalui transfer Bank BCA.
“Keterangan saksi Abadi bertentangan dengan keterangan saksi Bahar yang menerangkan bahwa pelunasan dilakukan secara cash di Megdy,” ujar Kuasa hukum terdakwa. Alex

