Jakarta, Jurnalkotatoday.com
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Administrasi Jakarta Selatan, H. Nasrudin, Lc, M.M melakukan sosialisasi dalam acara Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jl Prapanca Raya No 9 Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Dalam paparannya Nasrudin menjelaskan pentingnya dilaksanakan sosialisasi tersebut kepada masyarakat dan pihak terkait adalah, agar pesan pesan perwakafan Indonesia di wilayah Jakarta Selatan dapat disampaikan dan difahami oleh masyarakat hingga lapisan terbawah.
“Melalui kepanjangan tangan para Camat, Lurah serta Instansi terkait di wilayah Jakarta Selatan, saya berharap pemahaman perwakafan ini dapat disampaikan hingga lapisan masyarakat terbawah,” jelasnya, Rabu (21/2/2024).
Dalam paparannya, Nasrudin menjelaskan, BWI adalah lembaga independen yang bertugas untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia khususnya di wilayah Jakarta Selatan.
Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2012 menyebutkan, bahwa Salah satu tugas BWI Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah, melakukan koordinasi dengan Kantor Kementrian Agama dan lembaga terkait, membina Nazir dalam mengembangkan dan mengelola harta benda Wakaf, bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama BWI, baik kedalam maupun keluar. Memberhentikan atau mengganti Nazir, menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazir Wakaf dan melakukan Survei atas tanah dibawah 1000 M2.
Lebih lanjut Nasrudin yang didampingi Sekretarisnya, H. M Jalaluddin S, S.Ag, M.Pd serta Divisi Kelembagaan dan Advokasi, Iman Fadillah memapar, data tanah wakaf yang ada di wilayah Jakarta Selatan, yang dikutip dari data Kantor Kementrian Agama Tahun 2024, jumlah tanah wakaf secara keseluruhan yang ada di Jakarta Selatan berjumlah 923.136 M2, dengan jumlah Lokasi wakaf sebanyak 1.538 tempat, yang peruntukannya adalah untuk Masjid, Musholah, Makam dan Madrasah.
Menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh audien terkait dengan permasalahan wakaf, yaitu dari Dewan Kota perwakilan Setia Budi tentang banyaknya tanah wakaf di wilayahnya yang belum tercatat dan belum mempunyai Akta Ikrar Wakaf (AIW), serta pertanyaan kedua dari Lurah Mampang Prapatan tentang belum adanya penyerahan dari pengembang mengenai Fasos dan Fasum yang diperuntukan menjadi sarana ibadah, dirinya menjelaskan, harus ada Akta Ikrar Wakaf (AIW), baru dapat dinyatakan Sah.
Untuk pertanyaan kedua, harus ada penyerahan kepada pihak Pemerintah Daerah setempat terlebih dahulu dari pengembang, baru dapat dibuatkan AIW-nya.
Untuk lebih jelas lagi Nasrudin menambahkan agar datang langsung ke Sekretariat BWI Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jl. Hj. Tuti Alawiyah Nomor 2, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Rapat Koordinasi Wilayah yang dipimpin langsung oleh Walikota Jakarta Selatan, Munjirin, S.Sos,.M.Si berlangsung seksama, hadir pada kesempatan itu, para Asisten Sekko Kota Administrasi Jakarta Selatan, Inspektur Pembantu Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Para Kepala Suku Badan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Para Kepala Suku Dinas Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala Unit PPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala UPM dan PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Para Camat, Para Kepala Bagian Setko Kota Administrasi Jakarta Selatan, para Lurah dan Para Anggota Dewan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan. FDL