Garut, jurnalkota.id
Semenjak menetapkan pimpinan Ormas Paguyuban Tunggal Rahayu Sutarman, sebagai tersangka, oleh Mapolres Garut, atas penggunaan gelar akademik tanpa hak, kini kasus sutarman tersebut sudah dilimpahkan di Kejaksaan Garut.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya saat ini sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut.
“Sudah dilimpahkan ke kita beberapa hari kemarin SPDP kasus Sutarman ke kita,” ujarnya, Minggu (20/9/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sutarman yang tengah ramai jadi perbincangan, karena kemunculan Paguyuban Tunggal Rahayu, memiliki sejumlah titel, dari Alam. Disebutkan bahwa gelar mentereng di belakang namanya itu menurut pengakuannya adalah pemberian Presiden Pertama Soekarno dan bung Hatta.
Setelah menerima SPDP tersebut, Kejaksaan saat ini menunggu berkas perkara dari pihak kepolisian. Saat berkas perkara sudah diterima akan langsung melakukan langkah selanjutnya.
“Sekarang, kita menunggu proses selanjutnya untuk melangkah ke proses selanjutnya,” katanya.
Penulis : H. Ujang S
Editor : Haris