Ketua PGAB Kepri Nilai Perda No 1 Tahun 2020 Pemkab Bintan Sengsarakan Rakyat 

Primaderma Skincare

Bintan, jurnalkota.id

Ketua Presidium Gerakan Anak Bangsa (PGAB) Provinsi Kepri, Bambang Kampung Bugis, menilai Perda No. 01 Tahun 2020 Pemkab Bintan dinilai sudah menyengsarakan masyarakat di wilayah Kabupaten Bintan.

Bacaan Lainnya

“Perda yang diterbitkan oleh Pemkab Bintan tersebut sudah menyengsarakan masyarakat Bintan, khususnya di Pulau Bintan,” jelas Bambang saat pertemuan dengan delegasi warga yang terdampak di Jl. Wonosari, Kel. Kota Baru, Kec. Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Senin (23/11/20) siang.

Bambang juga menyesalkan sikap Pemkab Bintan yang mengeluarkan perda ini tanpa harus disosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat.

“Kita menyayangkan sikap Pemkab Bintan yang tidak mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat, seharusnya Perda tersebut disosialisasikan terlebih dahulu, baru diterbitkan, sehingga masyarakat tidak  dirugikan, malah hak masyarakat sudah hilang dan membuat masyarakat bertambah susah karena hak tidak ada lagi,” terang Bambang.

Seharusnya pada masa Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten Bintan, memberikan kemudahan bagi masyarakatnya, ini malah diterbitkan Perda yang menyengsarakan masyarakat,” tambahnya.

Untuk itu kata Bambang, Perda ini harus dibatalkan. “Kita minta Perda ini secara mutlak dibatalkan karena dinilai sudah membuat masyarakat susah dan kehilangan hak tanahnya, yang selama puluhan tahun sudah memiliki sertifikat dan alas hak,” harapnya.

Sementara itu koordinator masyarakat yang terdampak, Muhammad Ihsan, akan melakukan audiensi dengan pemerintah terkait, baik Kabupaten, provinsi dan kalau perlu akan surati Presiden.

“Kita akan perjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak dengan terbitnya Perda tersebut, nantinya kita akan lakukan audiensi dengan pemerintah Kabupaten, Provinsi dan bahkan kita akan surati pak Jokowi,” tutupnya. Untuk informasi lebih lanjut, tetap diupayakan konfirmasi ke intansi terkait.

 

Penulis : Antoni
Editor   : Pang

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan