Ketua Umum DPD GMNI Jawa Timur: Konfercablub GMNI Banyuwangi Sah dan Sesuai Aturan Organisasi

Primaderma Skincare

Banyuwangi, jurnalkotatoday.com

 

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jawa Timur ( DPD GMNI JATIM ), Bung Amir Mahfut, menegaskan bahwa Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercablub) GMNI Banyuwangi yang telah dibuka pada tanggal 25 januari 2025 dan dilanjutkan dengan persidangan pada tanggal 28 Januari 2025 Yang melahirkan Ketua Terpilih Bung Rino Bachtiar Dan Sekretaris Bung Rozakki Muhtar adalah sah dan sesuai dengan mekanisme organisasi.

 

Menurut Bung Amir, Konfercablub ini bukan tindakan ilegal, tetapi justru langkah konstitusional yang diambil karena adanya kebuntuan dan tidak bertanggung jawab nya dalam penyelenggaraan Konferensi Cabang (Konfercab) oleh DPC GMNI Banyuwangi.

 

“Kami menerima dan menegaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh kawan-kawan Juang Kader GMNI Banyuwangi sudah sesuai aturan organisasi. Tidak ada yang menyalahi mekanisme, dan ini adalah bagian dari upaya penyelamatan organisasi,” ujar Bung Amir Mahfut.

 

1. Dukungan Mayoritas Komisariat

 

DPD GMNI Jawa Timur menerima Berita Acara yang ditandatangani oleh 9 dari 11 komisariat di Banyuwangi, yang salah satu isinya mendesak DPC GMNI Banyuwangi segera membentuk kepanitiaan Konfercab mengingat masa kepengurusan DPC GMNI Banyuwangi yang telah habis SK nya Per Tanggal 13 oktober 2024.

 

Langkah ini menunjukkan bahwa mayoritas komisariat sebagai representasi kader GMNI di Banyuwangi telah menghendaki adanya Konfercab untuk melanjutkan kepemimpinan organisasi secara demokratis.

 

2. Pembentukan Kepanitiaan Sah dan Sesuai AD/ART GMNI

 

Bung Amir juga menegaskan bahwa Berita Acara pembentukan kepanitiaan Konfercablub yang dilakukan oleh komisariat GMNI Banyuwangi adalah sah dan konstitusional sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI.

 

“Kami telah menerima dan mengakui bahwa pembentukan kepanitiaan yang dilakukan kawan-kawan komisariat GMNI Banyuwangi adalah sah dan telah sesuai dengan aturan organisasi,” tambahnya.

 

3. Konfercablub sebagai Solusi Demokratis dan bentuk penyelamatan roda organisasi GMNI yang sehat

 

Dalam kondisi di mana DPC GMNI Banyuwangi tidak segera menindaklanjuti desakan komisariat untuk membentuk kepanitiaan Konfercab, yang berbentuk surat layangan yg ditanda tangani oleh 9 ketua komisariat dari 11 komisariat GMNI Banyuwangi pada Hari/Tanggal Jum’at, 03 Januari 2025 dengan keterangan batas waktu tenggat 7 (Tujuh) hari untuk diberikan tanggapan dan tanggung jawab, tapi nyatanya tidak diberikan respon apapun mereka memilih pasif dalam bentuk apapun dan lebih dari itu surat itu juga menjelaskan Pelanggaran Kode etik berat dan Penyala gunaan Kekuasaan kelembagaan yang dilakukan oleh DPC GMNI Banyuwangi, mengingat ada beberapa komisariat yang tidak diterbitkan SK Padahal sudah melalui hasil forum tertinggi komisariat yaitu ( Musyawarah Komisariat ) Yang ketetapan nya sudah di atur dalam AD/ART Organisasi GMNI. Oleh sebab itu mengingat dan membertimbangkan aktivitas organisasi yg terjadi, maka dianggap perlu untuk dilakukan mekanisme Konfercablub, Konfercablub adalah jalan keluar yang sah untuk menghindari kevakuman kepemimpinan dalam Aktivitas organisasi.

 

Konfercablub ini bukan tindakan inkonstitusional, melainkan bentuk demokrasi di dalam GMNI yang memungkinkan kader-kadernya untuk tetap menjalankan roda organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

4. Konfercablub Diselenggarakan Secara Demokratis dan Terbuka

 

Konfercablub bukan acara yang dilakukan secara tertutup atau sepihak, melainkan dilaksanakan secara terbuka dan demokratis. “Kami secara resmi dan hormat telah mengundang seluruh 11 komisariat yang berada di bawah naungan DPC GMNI Banyuwangi untuk berpartisipasi dalam Konfercablub”.

 

5. DPD GMNI Jawa Timur Dukung Langkah Kader GMNI Banyuwangi

 

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, DPD GMNI Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang telah dilakukan oleh komisariat GMNI Banyuwangi dalam menyelenggarakan Konfercablub.

 

“Kami tegaskan bahwa Konfercablub yang telah dilaksanakan adalah sah dan telah memenuhi prosedur organisasi. Karena semua mekanisme telah dijalankan dengan benar,” tutup Bung Amir Mahfut.

 

Dengan adanya pernyataan ini yg yang bertanggung jawab Ketua Umum DPD GMNI Jawa Timur, maka tuduhan bahwa Konfercablub ini ilegal iala tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta yang ada. Seluruh kader GMNI Banyuwangi diharapkan dapat tetap solid dan menjaga semangat perjuangan organisasi demi GMNI yang lebih progresif dan berpihak kepada kepentingan rakyat.MD

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan