Kinerja Tim Satpol PP Jakbar Dipertanyakan, Bongkar Bangunan Pilah-Pilah

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota.id

Bangunan  dua ruko 4 lantai di Jalan Raya Joglo No 8 RT 007/ RW003, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penelusuran  jurnalkota id, dalam Ketetapan Rencana Kota (KRK) Nomor 181/C.23C 31.73.08.1005.03.004.K.2/3/-1.711.53/e/2020 diberikan atas permohonan dari alamat referensi I: Taman Pasadenia unit A. 701 RT 13/RW 2 Kayu Putih, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, tidak diizinkan. Dalam KRK juga terdapat planing rencana jalan.

Berkaitan dengan bangunan tersebut sesuai surat dengan Nomor 5026/1-758.1, tanggal 10 November 2020. SPB No.176/-1758.1/SOB/JB/2020 Tgl 14 Mei 2020 dan surat Ka. Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adiministarsi Jakarta Barat No 3188/-1.758.1 Tgl 14 Oktober 2020, tentang Rekomendasi pembongkaran paksa pada Selasa 17 November 2020 dengan tanda tangan  Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat R.M. Tamo P.  Sijabat.

Namun dari pantauan media, hingga  8 Desember 2020 hingga pada saat ini, bangunan tersebut masih terus berjalan.

Dengan belum dibongkarnya bangunan yang diduga tidak mendapatkan izin sesuai KRK, Kasatpol PP Jakbar, R.M.Tamo P. Sijabat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp  mengatakan, anggaran di unit yang dipimpinnya sangat terbatas.

“Jadwal bongkar kami sudah selesai Pak, karena anggaran tahun ini sangat sedikit. Untuk bangunan yang tidak dibongkar dan jumlahnya masih cukup banyak, ada seratusan. Akan dikenakan denda,”  jelasnya, (8/12/2020).

Dipertanyakan terkait bangunan Rumah Tinggal yang dibongkar pada tanggal 25/ 11 /20, di komplek Perumahan Bojong Permai,  bangunan tersebut hanya melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB), dididuga pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Barat pilah-pilih.

Tamo memberikan jawaban singkat, untuk menentukan bongkaran itu adalah ‘Tim’  yang ada di Satpol PP Wali Kota Jakarta Barat.

“Yang menentukan bongkaran itu adalah tim dari Satpol PP,  kalau masalah saya tidak ikut campur,” ujar Tamo  melalui WhatsApp,  (8/12/2020).

Surat rekomtek yang sudah turun dan ditanda tangani oleh Kasatpol PP dan bangunan tersebut belum dibongkar Tamo memberikan jawaban, tentang Rekomtek tersebut.

“Pasti 100 % dalam kendali saya, tapi yang mana dibongkar dan jadwalnya kapan, itu saya serahkan ke mereka. Jadi ada mekanismenya. Walaupun sudah saya tandatangan, kalau nggak ada uangnya, mau diapain.?. Nggak bisa pakai uang lain, karena bisa kena audit BPK jadi temuan,” ujar Tamo

Pada tanggal 10 /12/20 bangunan Rumah tinggal yang jelas memiliki IMB  di Jalan Raya Kosambi Kel. Kosambi Kecamatan Cengkareng ada pembongkaran yang dilakukan  Tim Satpol PP Jakarta Barat, terhadap Bangunan yang diduga cuma pelanggaran GSB. Timbul pertanyaan dari masyarakat, kinerja Tim Satpol PP layak dipertanyakan.

Penulis : Haris

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan