Garut, jurnalkotatoday.com
Seorang ibu yang baru melahirkan, Distri Aulia, warga Kampung Al Ikhlas, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, baru saja melahirkan bayi kembar di RSUD dr. Slamet Garut. Namun harus mengalami kisah sedih terkait pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Awalnya Distri masuk ke rumah sakit sebagai pasien umum (bukan peserta BPJS). Oleh karena itu Ia pun harus membayar belasan juta untuk biaya bersalin dan biaya perawatan bayi kembarnya di inkubator, karena tidak terdaftar sebagai pasien BPJS Kesehatan.
Bayi kembar Distri lahir prematur, sehingga harus dirawat di inkubator. Biaya yang harus Ia bayar untuk perawatan bayi di inkubator itu cukup besar. Distri pun kebingungan karena uangnya sudah habis.
Belum juga tuntas memikirkan tunggakan tersebut, Ia harus mengalami kejadian buruk yang lain.
Ia diduga dibujuk oleh tetangganya untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan dan dimintai uang Rp. 4 juta dengan dalih mendaftar dengan jalur khusus.
Karena tak mempunyai uang sebesar itu, Distri terpaksa meminjam ke bank emok dan berhasil mendapatkan uang Rp3,5 juta. Uang itu pun diberikan ke tetangganya tersebut.
Lalu, BPJS Kesehatan Distri pun berhasil terbit pada tanggal 15 Februari 2023.
”Saya merasa sudah jatuh tertimpa tangga. Kenapa beliau setega itu, padahal saya sedang kesulitan biaya. Kalau sekedar untuk ongkos, saya juga akan mengerti jika ngasih sewajarnya,” ujar Distri, Jumat 17 Februari 2023 ketika diwawancarai di depan RSUD dr. Slamet Garut.
Dari penelusuran wartawan kepada petugas BPJS Kesehatan, rupanya tidak ada biaya untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Mendaftar BPJS itu gratis dan itu berlaku secara nasional.
Petugas BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa seluruh karyawan BPJS bekerja profesional dan tidak pernah meminta uang di luar aturan.
Dihubungi terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balinkras DPC Garut, Dini Agustini, S.H, S.Ip menyanggupi untuk mendampingi korban.
Dalam hal ini lanjut Dini, LBH Balinkras siap melakukan langkah hukum jika unsur pidana sudah terpenuhi.
Dini juga mengaku prihatin atas apa yang dialami Distri Aulia. Ia juga mengingatkan kepada seluruh warga Garut untuk tidak menggunakan jasa calo ketika daftar BPJS.
” Ini juga jadi bahan edukasi bagi seluruh warga Garut, jangan mau menggunakan jasa calo dalam mengurus BPJS Kesehatan. Hendaklah datang langsung ke kantor BPJS, karena saya yakin karyawan BPJS akan bertugas secara profesional,” ujarnya.
” Adapun dalam hal ini, kami akan melakukan kajian hukum, apakah unsur pidananya sudah kuat. Jika iya, maka kami siap melakukan langkah-langkah hukum,” pungkasnya.
Di lain sisi, pejabat di RSUD dr. Slamet Garut, ketika dihubungi wartawan melalui telpon, menyatakan bahwa pihaknya siap duduk bersama dengan pasien.
Perihal tunggakan pasien, bisa saja dicicil ketika bayi sudah dibawa pulang. Dan itu harus dibuatkan perjanjian antara pasien dengan RSUD dr. Slamet Garut.
Bahkan lanjut pejabat tersebut, jumlah tunggakan juga bisa saja ada keringanan sebagian. Dengan syarat ada persetujuan dari Direktur RSUD dr. Slamet Garut.
Penulis: Ujang Slamet/ Saepul Zihad