Pandeglang, jurnalkota.id
Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, Kodim 0601/ Pandeglang yang tergabung Satgas Covid-19 Kabupaten Pandeglang yang terdiri dari Personil Polres Pandeglang, Personil Satpol PP Kabupaten Pandeglang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, melakukan operasi yustisi di sekitar Pasar Badak Pandeglang, Jum’at (04/12).
Pelaksanaa kegiatan diawali dengan pengecekan personil dipimpin oleh AKP. Toto Warsito sekaligus memberikan arahan kepada personil satgas Covid- 19, di antaranya Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi ini perhatikan faktor keamanan dan bertanggung jawab terhadap perintah dan koordinasi sesama instansi yang terlibat di dalam Operasi Yustisi, batas dan kendali waktu pelaksanaan Operasi Yustisi sampai dengan pukul 10.30 WIB tetap menjaga faktor keamanan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah daerah Kab. Pandeglang untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan dan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Pandeglang.
“Sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Pemda Pandeglang juga sudah melaksanakan kewajibannya membuat Perbup Nomor 55 Tahun 2020. Perbup itu ditetapkan pada 24 Agustus 2020 lalu,” kata Entus selaku a Satpol PP Kabupaten Pandeglang.
Sementara itu Pasi Ops Kodim 0601/ Pandeglang Kapten Inf. Karmadi mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi ini masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker. “Sehingga kami berikan teguran, baik lisan maupun tindakan, berupa sangsi sosial untuk memberikan efek jera kepada pelanggar,” ujarnya.
Penulis: Agi/RED