Jakarta, jurnalkotatoday.com
Saluran Penghubung (PHB) di Jalan Agung Perkasa 8, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok mulai dilakukan pemasangan sheetpile. Namun pemasangan sheetpile tersebut dilakukan oleh Perusahaan (Swasta).
Menurut Camat Tanjung Priok, Syamsul Huda pemasangan sheetpile oleh perusahaan merupakan dana Corporate Social Responsibility ( CSR ) salah satu perusahaan di sekitar lokasi saluran PHB.
“Pengerjaan untuk percepatan pembangunan , pekerjaan tersebut merupakan kolaborasi dengan pihak swasta (CSR) dan hal ini sudah di koordinasikan dengan Sudin Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga,” terang Syamsul Huda ketika dimintai tanggapannya, Kamis (4/8).
Namun ketika dikonfirmasi detail nama perusahaan yang memberikan CSR untuk pemasangan sheetpile serta panjang pemasangan sheetpile, Camat Tanjung Priok meminta untuk mengkonfirmasikan langsung ke Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Sudin Binamarga Jakarta Utara.
“Untuk Secara teknis di Suku Dinas dan kemudian dengan pemasangan sheetpile itu
supaya wilayah bisa tertata,” singkatnya.
Sementara itu, Sudin SDA Jakarta Utara melalui Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) SDA Tanjung Priok, Deny Tri Hendarto justru tidak mengetahui adanya pemasangan sheetpile oleh perusahaan di Jalan Sunter Perkasa 8, Sunter Jaya.
“Kami tidak tahu dan tidak ada pengajuan surat ijin ke SDA. Untuk tanahnya sendiri masih milik Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) belum diserahkan ke SDA,” terang Deny. ( Deden ).