Tangerang, jurnalkota.id
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes. Adi Ferdian Saputra S.IK, M.H., mengatakan bawa pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan, dengan modus bius, (menggunakan minuman) berdasarkan laporan Polisi Nomor 53/VIII/2020 Resta BHS tanggal 13 Agustus 2020, bertempat di halaman Mapolres tersebut saat menggelar Press Release, Selasa (1/9/2020).
Menurut Adi Ferdian Saputra, dalam melakukan aksinya para pelaku yang berjumlah 4 orang itu masing-masing mendapat peran dalam memperdayai calon korbannya.
“Para pelaku ada yang mencari korban dengan berpura-pura menjadi penumpang untuk mengajak pulang bersama dengan alasan tujuan yang sama, pada saat di perjalanan memperdaya korban, bahwa pelaku masuk angin dan kemudian, berhenti di jalan sinta nala untuk membeli obat (sudah dipersiapkan minuman racikan yang membuat korban tidak sadarkan diri), dan menawarkan kepada korban agar turut minum, pelaku turut mengkonsumsi minuman yang seolah-olah sama yang dikonsumsi oleh korban, padahal minuman korban telah dicampur racikan sedemikian rupa, sehingga korban tidak sadarkan diri,” paparnya.
Kejadian tersebut, sambungnya, menimpah Mustari (29) seorang pedagang elektronik yang baru datang dari Jayapura Papua sekitar Pukul 20.00 WIB di terminal II F Bandara Soekarno Hatta, dengan tujuan Serang Banten. Pada tanggal 8 agustus 2020, kemudian pada saat korban menunggu jemputan diduga ada satu orang pelaku (teman pelaku) mengaku akan pulang ke Serang Banten dan mengajak untuk pulang bersama-sama.
“Dalam perjalanan menuju Serang Banten, (terlebih dahulu berputar di wilayah Kota Tangerang) korban di berikan segelas kecil minuman yang disebut pelaku sebagai obat masuk angin. Pada saat perjalanan korban merasa tak sadarkan diri, keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB korban bertemu dengan tukang ojek dan diberitahu sudah berada di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dengan barang-barang berupa dompet berisi dokumen pribadi, satu unit laptop merek Asus, enam (6) unit handphone, pakaian dalam koper dan uang tunai sebesar Rp. 17.000.000 sudah tidak ada,” terang Kapolres Adi Ferdian Saputra didampingi Kasat Reskrim Kompol. Alexander dan Kabag Humas Polres Bandara Soekarno Hatta IPDA Riyanto.
Peran para tersangka, lanjut Kapolres, tersangka 1, B alias BD berperan sebagai pembeli dan peracik minuman yang diberikan kepada korban. Tersangka 2, YS alias IY alias K berperan mengendarai mobil yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya. Tersangka 3, A alias K alias O berperan mencari korban dengan berpura- pura menjadi penumpang untuk mengajak pulang bersama dengan tujuan yang sama. Tersangka 4 IB berperan merubah plat nomor mobil menggunakan pasta gigi dan spidol warna hitam dari B 1634 SYK menjadi B 1034 SYI.
“Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara 12 tahun penjara,” tegas Kombes. Adi Ferdian Saputra.
Penulis : Mulki/Nisa
Editor : Haris