Kabupaten Tangerang, jurnalkota.id
Terkait klaim asuransi Jasa Raharja atas korban (J) yang terlindas Dum Truk bermuatan tanah, di kp.Cisalak Desa Cirende Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, pihak Jasa Raharja, melalui
Arif selaku petugas Jasa Raharja bagian wilayah Kabupaten Tangerang, mengatakan, dirinya mengetahui masalah tersebut dari pihak rumah sakit.
“Jadi info awal saya peroleh dari pihak rumah sakit terkait dengan adanya jenazah yang masuk ke RSUD Balaraja atas nama ( J ), saya peroleh dari pihak Forensik bahwa kecelakaan yang dialami almarhum adanya tabrakan dua kendaraan,” katanya kepada jurnalkota.id di ruang Forensik RSUD Balaraja, Jumat (11/6/2021).
Undang undang No. 34 Dana Pertanggung wajib kecelakaan lalu lintas Jalan bahwa kecelakaan yang dialami almarhum dijamin UU, dan Jasa Raharja yang akan berikan santunan terhadap ahli waris.
Disebutkan, persyaratan utama yang dibutuhkan dalam pemberian santunan yang dimaksud, adalah laporan kepolisian dari Polresta Tangerang. “Sesuai dengan peraturan menteri keuangan, santuanan meninggal dunia sebesar 50 Juta,” jelas Petugas Jasa Raharja tersebut.
Penulis : Agi/Deni/Dawiri