Depok, Jurnalkota.id
Pemerintah Kota Depok telah melakukan penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Termasuk untuk operasional stimulan kampung siaga 3 juta/RW, dan juga non DTKS yang sudah dirangkum. Sementara tahap pertama, yaitu 30.000 KK, untuk nominalnya Rp 250.000/KK.
Ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat, yang mengintruksikan kepada wilayah Kota Depok, Kota, Bogor, Bekasi dan Tangerang, agar melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Pemkot Depok mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020, Pelaksanaan PSBB dilakukan di Kota Depok, mulai hari Rabu 15 April, sampai dengan 28 April 2020.
Walikota Depok Mohammad Idris menyampaikan, agar masyarakat mengikuti aturan penerapan Pembatasan Sosial Bersekalah Besar (PSBB), didampingi unsur Forkopimda, Dandim 0508/Depok Kolonel Inf. Agus Isrok Mikroj, Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Azis Ardiansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok Sutiyono dan Ketua DPRD Kota Depok Teungku Muhammad Yusuf Saputra, Selasa (14/4/2020).
“Kami berharap kepada seluruh Masyarakat Depok, agar dapat mematuhi pelaksanaan PSBB, hal tersebut merupakan langkah dalam mencegah Penyebaran Covid 19 diKota Depok”, ucap Idris.
Ditambahkan Walikota, Selama pemberlakuan PSBB, diminta kepada masyarakat agar tetap ada di rumah, keluar rumah jika ada urusan yang sangat penting, menjaga jarak fisik maupun Sosial.
“Hal itu dilakukan supaya efektif meminimalisir interaksi Masyarakat, agar tidak terinfeksi Covid-19,” tegas Idris.
Dikatakan, nanti untuk hal-hal yang lainnya ditunggu dari APBN, demikian dari provinsi juga demikian. Sedangkan kalau dia perantau dia tinggal di sini seperti ngontrak apa segala macam itu, juga masuk, nanti masih didata belum selesai pendataannya. “Itu juga nanti akan dialokasikan bantuan dari provinsi, akan kita padu dengan bantuan dari APBD,” ungkap Idris.
Penulis : Raul. S
Editor : Pang