Tanjungpinang, jurnalkota.id
Masih dalam rangkaian pencegahan korupsi terintegrasi di Tanjungpinang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan sosialisasi penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kota Tanjungpinang. Sosialisasi dengan mengikutsertakan pengembang atau pengembang perumahan yang ada di Kota Tanjungpinang, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Wali Kota, Bukit Manuk, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (28/5/2021).
PSU merupakan kelengkapan fisik yang merupakan fasilitas dalam lingkungan kawasan sebagai kelengkapan penunjang, yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman, demikian disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP saat membuka kegiatan sosialisasi Penertiban PSU Perumahan di Kota Tanjungpinang.
Lebih lanjut Rahma menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dan peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 69 Tahun 2015 tentang baru dan penyediaan, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, maka dilakukan serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Harapan besar saya, dengan sosialisasi ini dapat menjadi motivasi bagi pengembang lainnya untuk berkomitmen dalam penyelenggaraan PSU dan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah. Dengan penyerahan yang dilakukan pengembang, nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk dikelola demi kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Rahma dalam kesempatan itu turut memberikan terima kasih kepada KPK yang telah melakukan pendampingan terhadap Pemko Tanjungpinang dalam aset-aset Pemerintah Daerah. Peran Pemerintah Daerah dalam hal ini untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik. Pengembang dapat menyelesaikan kewajibannya dan masyarakat juga mendapatkan hak- haknya sesuai yang di perjanjian oleh pengembang. Pengembang dapat menyadari bahwa kewajibannya untuk menyerahkan PSU sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang diatur.
Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah I Sumatera, Maruli Tua mengatakan, tugas KPK adalah menjalankan undang-undang termasuk dalam menyelamatkan aset dan mendorong pencegahan korupsi untuk ketertiban aset Daerah. “Penertiban dan penyelamatan aset Pemda menjadi salah satu fokus KPK, termasuk PSU. Maka dari itu, kami siap membantu dan terus melakukan pendampingan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maruli menambahkan, kepada pihak pengembang baru untuk dapat mengikuti aturan, peraturan yang ada demi kepentingan bersama. “Ada sanksi hukum yang harus dilaksanakan oleh pengembang perihal membangun perumahan yang tidak sesuai perjanjian yang pada akhirnya masyarakat yang akan dirugikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, Djasman S.Sos dalam pemaparannya menyampaikan hubungan dan hambatan dari Program Penyerahan PSU. “Adanya perusahaan yang sudah tidak ada lagi dan tidak diketahui keberadaannya, PSU perumahan dalam keadaan rusak berat (Perumahan lama), dan pengembang yang membangun PSU tidak sesuai Siteplan,” ujarnya.
Diakhir kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima dan naskah hibah aset PSU dari pengembang Pemerintah kota Tanjungpinang dan Bintan.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Drs. Adi Prihantara, MM, Kepala BPN Kota Tanjungpinang, Bambang Trasongko, Kepala BPN Kabupaten Bintan, Asnen Novizar, Kepala OPD, Camat, Lurah, Perwakilan Asosiasi Perumahan, serta pengembang se- Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Editor : Antoni