Probolinggo, jurnalkotatoday.com
Polres Probolinggo berhasil membongkar kronologi dan jejak komplotan spesialis pembobol mobil yang menyasar wisatawan mancanegara asal Thailand di kawasan Gunung Bromo. Penyelidikan intensif ini berujung pada penangkapan tiga tersangka, termasuk otak di balik aksi kriminal yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah tersebut.
Korban berinisial MKJ (54), warga negara asing asal Thailand, kehilangan tiga tas dan tiga koper saat tengah menikmati keindahan Bromo pada Minggu (15/2/2026). Total kerugian yang dialami korban akibat aksi pembobolan kendaraan ini mencapai angka Rp108.368.200.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura. Pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci pintu kendaraan sebelum menguras isi mobil yang ditinggal wisatawan.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan,” ujar AKBP Latif saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan kronologi kejadian, rombongan wisatawan Thailand ini tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk melakukan tur wisata. Setelah menginap, mereka menuju Bromo menggunakan mobil Hiace dan berganti ke kendaraan jeep di Pendopo Agung Ngadisari untuk menuju kawah.
Saat itulah, korban meninggalkan tas dan koper mereka di dalam mobil Hiace yang terparkir tanpa pengawasan ketat. Sekitar pukul 11.30 WIB, rombongan kembali dari kawasan wisata dan mendapati kondisi kunci pintu depan sebelah kanan mobil sudah dalam keadaan rusak parah.
Setelah menyadari barang-barangnya hilang, korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo untuk ditindaklanjuti. Satreskrim Polres Probolinggo kemudian melakukan pelacakan hingga berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku melalui jejak di lapangan.
Baca Juga: 7 Koper Turis Thailand Raib di Sukapura, Bupati Probolinggo Soroti Parkir Liar Jalur Bromo.
Petugas mengamankan tiga tersangka, yakni AR (34) sebagai eksekutor, ES (46) selaku otak pencurian, serta NF (45) yang membantu menghilangkan barang bukti. AR ditangkap di wilayah Kedopok pada 21 Februari 2026, yang kemudian menyeret keterlibatan ES dan istrinya di Kota Probolinggo.
Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari mobil Toyota Avanza Veloz milik pelaku hingga koper milik korban yang sempat dibuang ke sungai. Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan destinasi internasional di Jawa Timur.
“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” tegas AKBP Latif.
Tersangka AR kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama atas keterlibatan mereka dalam tindak pidana ini. YT

