Garut, jurnalkotatoday.com
Advokat LBH Balinkras, DR Mallau SH MH selaku kuasa hukum dari H Wawan warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut yang mendapatkan surat terbuka dari pengadilan Bandung yang disampaikan oleh A petugas Pengadilan Negeri Garut, ditanggapi serius.
Dikatakan Mallau, untuk sebuah perkara yang awalnya perdata itu tidak akan serta merta menjadi pidana. Tidak aka nada akumulasi perdata sehingga bisa berubah menjadi pidana.
Ketika tidak ada unsur yang membuat perkara itu menjadi pidana, maka perkara perdata akan tetap menjadi perdata.
“Apakah itu dimulai peristiwanya pidana itu ke depan akan tetap pidana. Kalau dimulai perdata akan tetap perdata. Jadi tidak akan ada akumulasi perdata jadi pidana. Melihat hukumnya itu masih netral belum ada indikasi perkara tersebut bisa berubah jadi pidana kalau unsurnya belum terpenuhi,” ujar Mallau, Rabu (2/8/2023).
“Terkecuali apabila unsur pidana memenuhi. Misalnya jika mobil tersebut diperjual belikan tanpa sepengatahuan leasing dan keadaannya belum lunas. Maka hal seperti itu bisa saja menjadi pidana,” jelasnya.
Namun yang terjadi, mobil masih utuh dan masih ada pada kliennya. Tidak ada sama sekali unsur pidana yang dilakukan kliennya.
Ditegaskan, apalagi kliennya juga sudah mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
Penulis: H.Ujang Slamet/ Saepul Zihad