Kuasa Hukum Leo Handoko Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Primaderma Skincare

Kabupaten Serang, jurnalkota.id

Nota keberatan atau eksepsi diajukan Kuasa Hukum salah satu Direksi PT. Kahayan Karyacon, Leo Handoko atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, (5/1/2020).

Bacaan Lainnya

“Kita mengajukan eksepsi karena dari dakwaan tersebut tadinya tidak ada di BAP, ternyata tadi di dakwaan Jaksa itu ada tambahan Pasal, yaitu Pasal 378,” kata Angel, salah satu pengacara Leo Handoko kepada awak media usai sidang di PN Serang, Selasa, (5/1/2021).

Selain eksepsi, kata Angel, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli untuk pembuktian. Karena, lanjut Angel, ada bukti-bukti yang tidak disampaikan.

“Artinya, awalnya tidak disampaikan di Bareskrim Mabes Polri, akan kita sampaikan di sini. Untuk bukti-bukti kita sudah ada semua, tinggal kita menunggu satu minggu. Akan kita lakukan semua, dan kita bantah semua yang didakwakan oleh Jaksa, karena memang ada penambahan Pasal 378,” jelasnya.

Angel menjelaskan, awalnya Leo Handoko dilaporkan oleh pihak Komisaris perusahaan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pemalsuan, yakni mengangkat diri sendiri sebagai jajaran Direksi, tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan ditersangkakan dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.

“Awalnya Pasal 266 dan 263. Ada penambahan, yakni Pasal 378 tentang penipuan. Kita baru mengetahui hari ini ada penambahan pasal dakwaan. Karena dakwaan baru dikasihkan hari ini. Ketika di BAP tidak ada pasal tersebut,” jelasnya.

Angel juga mengatakan, tadi ada salah penyebutan oleh Jaksa, yakni Leo Handoko disebut sebagai Direktur Utama.

“Padahal, Pak Leo itu sebagai Direktur ketiga, karena Direktur Utama Pak Chang Sie Fam,” pungkasnya.

Terkait kerugian Rp.32 milyar yang didakwakan, kata Angel, pihaknya tidak bisa memastikan, karena tidak ada RUPS.

“Karena memang tidak pernah terjadi RUPS tahunan di perusahaan tersebut. Kenapa mereka bisa menunjukkan Rp32 milyar. Itu dari mana. Itu yang kita mau cari bukti-buktinya,” kata dia.

Angel menambahkan, terkait Pasal dakwaan tambahan, itu langsung dari pihak Kejaksaan. Karena di BAP tidak ada Pasal 378. Hanya ada Pasal 266, 263.

“Kenapa itu bisa ada, saya juga tidak tau. Ada apa ini sebenarnya. Untuk membuktikan itu tidak benar, yaitu RUPS, karena tidak pernah dilakukan RUPS tahunan. Makanya mengapa mereka bisa bilang di situ Rp 32 milyar kerugiannya, itu dari mana. Apalagi sampai diancam Pasal 378. Dari pengakuan Leo dkk, itu tidak pernah dilakukan RUPS,” tutupnya.

Penulis : Agi Prakat Raharja S.Kom

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan