Garut, jurnalkota.online
Kuasa hukum dari pelapor mengaku kedatangan dari pihak Rumah Sakit Intan Husada Garut, yang dilaporkan karena dugaan penelantaran dan kelalaian pada pasien.
Seusai sidang virtual Dendy Firmansyah, SH kuasa hukum dari pelapor menjelaskan kepada Jurnal Kota, ada tiga orang yang datang ke pihaknya dari RS Intan Husada Garut, yaitu Humas, bagian Keperawatan dan Kedokteran.
“Mereka datang hanya untuk mengonfirmasi perihal apa pelaporan ke Polres Garut beberapa waktu lalu,” kata dia, (15/2/2021).
Dendy sendiri menyayangkan, karena dari RS Intan Husada sama sekali tak membawa data apapun. “Mereka hanya berkunjung untuk mengonfirmasi saja,” tuturnya.
Dikatakan Dendy, ia sangat berharap agar pihak RS Intan Husada datang dengan membawa data. Ia juga meminta RS Intan Husada segera mengakui dugaan kesalahan dan meminta maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh tim perawat atau dokter.
Atas kunjungan yang tidak membawa solusi apapun itu, pihaknya akan tetap melanjutkan kasus tersebut. Pihaknya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
“Yang datang itu ada 3 orang, yaitu dari Humas, bagian keperawatan dan kedokteran. Maksud dan tujuan mereka ingin mengklarifikasi perihal laporan ke kepolisian,” ujar Dendy.
Diberitakan sebelumnya, bahwa RS Intan Husada, telah dilaporkan ke polres Garut, lantaran dugaan kelalaian.
RS Intan Husada menurut Dendy Firmansyah SH diduga telah menelantarkan pasien hanya karena belum membayar administrasi. Akibatnya pasien terlantar dan dinilai penyakitnya semakin parah, tak tertolong.
Kemudian RS Intan Husada juga diduga memasang alat yang tidak ada izin dari orang tua pasien. Mereka memasang alat seenaknya, sehingga menyebabkan pasien menjadi turun kesehatannya.
Penulis: H.Ujang Samet/Saepul Zihad