Garut, jurnalkotatoday.com
Asep SH. Muhidin pertanyakan Pernyataan ‘kesiapan’ pihak Pemkab Garut untuk memberikan bantuan dan jaminan kepada Rohimah yang diduga korban pemukulan oleh majikannya.
Asep Muhidin menyampaikan, sebelumnya dari pihak Pemkab Garut menyebut ‘siap’ memberikan bantuan dan pengobatan kepada korban.
“Kami selaku pengacara Rohimah menyayangkan sikap Pemkab Garut yang tidak sesuai fakta. Hingga saat ini, belum ada kejelasan seperti apa pelaksanaan yang dimaksud menjamin biaya hidup dan pengobatan tersebut,” kata Asep Muhidin SH kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Asep Muhidin menjelaskan, saat ini pihaknya mendampingi Rohimah melakukan cek up kesehatan di RSUD dr. Slamet Garut pada hari Rabu, 9 November 2022, yang didaftarkan secara umum.
“Hal sederhana, kemarin Rohimah melakukan cek up kesehatan, sebelumnya tidak ada petugas, pejabat yang berkomunikasi dengan saya selaku kuasa hukum ibu Rohimah,” ujarnya.
Bahkan, Asep Muhidin sendiri yang mencoba melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.
“Akhirnya pada hari Rabu pagi tiba-tiba mendapat kabar kalau cek up di rumah sakit sudah dipersiapkan oleh Pemda Garut, padahal sebelumnya memang sudah saya daftarkan secara umum,” jelasnya.
Selaku pengacara Rohimah, Muhidin mempertanyakan lewat instansi mana Pemkab Garut memberikan bantuan. “Kelengkapan adminstrasinya bagaimana,” ungka Asep Muhidin.
Dikatakan, jangan sampai menjual momen yang sudah ramai diperbincangkan untuk mendogkrak popularitas. “Karena bisa saja saya gugat Pemkab Garut dengan janji-janji pejabat yang menjabat sebagai penyelenggara negara, karena telah menyampaikan kabar bohong,” katanya.
Ditegaskannya, Hingga saat ini, belum ada bantuan nyata dari Pemkab Garut selain membawa pisikolog, pengecekan berobat jalan di RSUD dr. Selamet.
Dinas Sosial pada hari pertama pulang Rohimah pun atas dorongan dari Kementerian Sosisial. “Bukan inisiatif dinasnya sendiri. Terus ada sumbagan dari KORPRI Garut yang diwakili pak Budi Gan gan, bukan atas nama Pemkab Garut ya,” tegasnya.
Lanjut Asep Muhidin, Pemkab Garut melalui Dinas Kesehatan baru membantu membayar kekurangan biaya RSU Sartika Asih sebesar Rp. 751.542.00,-
“Bukan ditanggung semuanya karena sudah dibayar oleh Tim Kuasa Hukum dan dibantu oleh DPK Apdesi kecamatan Limbangan. Jadi kalau mengklem dibantu dibayar biaya pengobatan waktu di RS Sartika Asih ya segitu,” terangnya.
Tim Kuasa Hukum Rohimah, Kantor Hukum Asep Muhidin, SH & Rekan mengajak semua pihak untuk membantu, mendorong, dan melakukan komunikasi untuk mendapatkan keadilan bagi Rohimah,
“Marilah kita sama-sama untuk mendapatkan keadilan bagi ibu Rohimah, bukan mengedepankan ego sendiri-sendiri, perjalanan masih panjang karena belum biaya pemeriksaan tambahan ke Polres Cimahi kan belum lengkap, terus biaya persidangan,” tutuo Asep Muhidin. Untuk informasi lebih lanjut terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.
Penulis: H.Ujang Slamet/ Saepul Zihad