Bandung, Jurnalkotatoday.com
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Ade Sutiawarman memberikan Kuliah Umum dengan tema “Keberfungsian Sosial Dalam Penerapan Restorative Justice” di Universitas Padjadjaran pada Jum’at 7 Juni 2024 yang bertempat di Gedung Bale Santika Universitas Padjadjaran.
Hadir dalam acara tersebut Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M.SIE., Wakajati Jabar, para Asisten dan Koordinator. Acara tersebut juga diikuti oleh Dekan FISIP Unpad serta mahasiswa Universitas Padjadjaran.
Dalam kuliah umumnya, Kajati menyampaikan bahwa dalam konteks keberfungsian sosial, restorative justice memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan dan stabilitas sosial dengan memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh Tindakan kriminal dan juga memperkuat ikatan komunitas.
“Dengan mempertimbangkan dampaknya pada masyarakat secara keseluruhan, restorative justice dapat berkontribusi pada pemulihan sosial yang lebih luas dan memperkuat fondasi keberfungsian sosial,” katanya.
Terakhir, dalam kesempatan tanya jawab para mahasiswa sangat berantusias menanyakan berbagai hal yang terkait dengan penanganan perkara yg dihentikan penuntutannya dengan menerapkan Keadilan Restoratif. Ratna KS