Depok, jurnalkotatoday.com
Aroma tak sedap jual beli seragam sekolah di SMA Negeri 4 Depok mencuat. Berawal dari pembicaraan beberapa orang tua siswa terkait pembayaran seragam sekolah di TU SMA Negeri 4 Depok, akhirnya jurnalkotatoday.com mendapatkan kwitansi pembayaran seragam tersebut.
Salah satu orang tua siswa kelas 10 di SMA Negeri 4 Depok yang ditemui jurnalkotatoday.com, Selasa (8/8/2022) yang minta tidak diisebutkan namanya, mengatakan, mereka membayar Rp 1.700.000,- untuk seragam anaknya yang telah dibayarkan ke TU sekolah dengan mendapatkan kwitansi.
“Bayar 1,7 juta di TU sekolah, ada kwitansinya kok, cuman apa aja seragamnya lupa,” ungkap sumber orang tua siswa itu singkat.
Rivalino Alberto Rugebregh, SH dari Divisi Hukum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Kota Depok yang temui jurnalkotatoday.com Kamis (11/08/2022) mengatakan, dari sisi regulasi sudah ada aturan yang mengatur bahwa sekolah dilarang menjual seragam.
“Beberapa aturan tersebut diantaranya tertuang dalam Permendikbud No.45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah. Dalam pasal 4 tertulis pengadaan seragam sekolah diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik” ujar Bung Riva sapaan akrab Rivalino Alberto Rugebregh, SH.
Ditegaskan, jelas itu pelanggaran Permendikbud No. 45/2014 oleh sekolah.
Lebih lanjut Bung Riva menambahkan dalam Permendikbud No.1/2021 pasal 27 tentang PPDB juga dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam. Begitu juga Permendikbud No.75/2016, di mana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah.
Ketika hal ini dikonfmasi kepada
Mamad Mahpudin, selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Depok, Rabu (10/8/2022) via WA sampai saat ini belum membalas.
Demikian juga Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Jawa Barat Made Supriatna dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi yang dikonfirmasi jurnalkotatoday.com via WA Rabu (10/8/2022) juga belum memberikan keterangan. Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak-pihak terkait.
Penulis : Diddy Kurniawan