Jakarta, jurnalkota.online
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar, berhasil mengamankan Tersangka Tindak Pidana “Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan”, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Indentitas yang diamankan, Isman Lewa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tangga 15 April 2021 Terpidana Isman Lewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, “Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan” berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di karampuang, Panakkukang Makassar, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 Tahun.
“Terpidana Isman Lewa diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Racing Centre, Karampuang Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar guna dilaksanakan eksekusi,” demikian Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak, SH., MH, Baru-baru ini.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan.
Penulis: Ratna KS