Depok, jurnalkotatoday.com
Dua wartawan dari Radar Nusantara dan Jurnal Kota Today yang hendak masuk ke lingkungan proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Taman Musik Kota Depok, dihalangi oknum yang mengaku sebagai pengamanan CV. Sinar Telen (ST), Selasa (13/09/2022).
Ketika ditanyakan, kenapa wartawan dilarang dalam melakukan giat sosial control di proyek tersebut, dikatakan harus ada koordinasi terlebih dahulu. “Wartawan tidak diijinkan masuk, kordinasi dulu ama pak Arnu,” kata TH .
Sebagai informasi, proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Taman Musik Kota Depok, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok sebesar Rp. 5.692.619.643,27, masyarakat atau Pers berhak melakukan pengawasan.
Seperti tercantum dalam UU No. 40 Tahun 1999, tentang pers, disebutkan tugas wartawan, mencari, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Untuk diketahui, barang siapa yang menghalang – halangi tugas Wartawan dipidana sekurang – kurangnya 2 tahun penjara dan denda senilai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Untuk informasi lebih lanjut, diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.
Penulis: Barita S