Tangerang, jurnalkotaid
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menyampaikan, bakal memberikan sanksi bagi RT dan RW yang lalai dan tidak proaktif dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) di wilayahnya. Terlebih jika lingkungannya masuk ke dalam zona merah.
“Pemberian insentif bisa ditunda, karena pandemi Covid-19 ini adalah tanggung jawab bersama, dan kita harus sama sama bekerja sama untuk dapat keluar dari pandemi ini,” kata Arief dalam siaran pers Humas Pemkot Tangerang, Rabu (17/02/2021).
Arief mengharapkan komitmen bersama dari pengurus RT dan RW yang ada di wilayah untuk bersama – sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui penerapan Prokes pencegahan Covid-19 4M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
“Protokolnya tentu harus dilakukan dengan baik dan benar agar hasilnya bisa maksimal. Walaupun sekarang kondisinya sudah ada penurunan kasus, tapi masih banyak yang terinfeksi,” tutur Arief
Pemkot Tangerang optimis program Kampung Tangguh Jaya Siaga Corona yang merupakan, kolaborasi antara pemkot, TNI dan Polri mampu menekan angka penyebaran Covid-19.
Arief menjabarkan kondisi terkini penyebaran Covid-19, di mana dari sebanyak 5.177 RT saat ini 204 RT berstatus sebagai zona kuning penyebaran Covid-19 berdasarkan tolak ukur PPKM berbasis mikro dari Pemerintah Pusat.
“Alhamdulillah, saat ini tidak ada RT yang statusnya zona oranye dan merah,” imbuhnya.
Penulis : Haris / Pandji