Batam, jurnalkota.id
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Lanal Batam menyerahkan dua tersangka pelaku tindak pidana penyelundupan Baby Lobster kepada Stasiun Karantina Ikan dan Mutu (SKIPM) Batam.
Penyerahan tersangka tersebut berlangsung di Mako Lanal Batam, Tanjung Sengkuang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (24/5/2021).
Kedua tersangka tersebut diserahkan dari Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, kepada Kepala SKIPM Batam Anak Agung Gede Eka Susila, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara dan berkas perkara kedua tersangka.
“Hari ini Lanal Batam menyerahkan kedua tersangka ke SKIPM, guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa Baby Lobster sudah kita serahkan lebih awal agar bisa diselamatkan,” ungkap Sumantri.
Sumantri menegaskan, tidak akan memberikan ruang kepada pelaku penyelundupan Baby Lobster dan juga aksi ilegal lainnya, sebagai komitmen menjaga kelestarian Sumber Daya Alam Hayati Indonesia.
Sementara itu, Kepala SKIPM Batam mengatakan, bahwa penyerahan ini sebagai upaya penyelidikan lebih lanjut sebelum nanti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, dan setelah lengkap atau P21 akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Batam.
Editor : Antoni