Laporan RS Intan Husada Garut, Pengacara Tembuskan ke Polda Jabar

Primaderma Skincare

Garut, jurnalkotatoday.com

Terkait adanya dugaan terjadi kesalahan dalam penanganan pasien di Rumah Sakit Intan Husada Garut, yang telah dilaporkan ke Polres Garut, kini pengacara pelapor menembuskan ke Polda Jawa Barat, Kamis 14 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

Pengacara pelapor, Dendy Firmansyah, SH mengatakan, tembusan ke Polda Jabar itu dilakukan karena perkara yang ditangani oleh Polres Garut ini dirasakan belum memiliki perkembangan signifikan, padahal sudah cukup lama.

Sebelumnya, keluarga pasien melaporkan RS Intan Husada Garut karena diduga terjadi kesalahan dalam penanganan pasien yang menyebabkan meninggalnya pasien.

Pengacara pelapor meminta Polda Jabar untuk mendorong gelar perkara yang ditangani Polres Garut tersebut. “Urgensinya kami sampaikan ke Polda, karena yang kami ketahui itu dari kepolisian baru memanggil saksi-saksi saja, tapi belum memanggil saksi ahli. Kenapa belum memanggil saksi ahli, padahal saksi ahli di Indonesia itu banyak, yang kami ketahui,” ujar Dendy.

Pengacara ini juga menyinggung terkait penyitaan dokumen atau CCTV. Karena masalah ini merupakan perkara khusus yang tidak cukup hanya memerlukan keterangan para saksi biasa.

“Karena akan disingkronkan antara keterangan saksi dengan dokumen yang ada. Apakah ni ada kelalaian atau kesengajaan, atau ketidaksengajaan atau lainnya,” ujarnya.

Dendy menjelaskan, bahwa yang dipermasalahkan pihaknya bukan soal salah pengobatan, melainkan lebih kepada penindakan dari RS Intan Husada yang diduga terjadi kelalaian sehingga pasien meninggal dunia.

Penulis: H Ujang Slamet/S.Zihad

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan