Libur Tahun Baru 2021, Polsek Padarincang Beri Sanksi Pelanggar Prokes di Tempat Wisata

Primaderma Skincare

Serang, jurnalkota.id

Polsek Padarincang Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan patroli ke tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Padarincang, salah satunya wisata Pemandian Cirahab.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Padarincang AKP Undang Jumara mengatakan, anggota memberikan pesan-pesan kamtibmas dan mengimbau kepada pemilik atau pengelola untuk membatasi jumlah pengunjung.

“Jangan sampai melebihi batas karena ini di tengah pandemi Covid-19,” katanya, Minggu 3 Januari 2021.

Dikatakan, pengunjung berwisata dibatasi waktu untuk hanya sampai pukul 16.30 WIB. Supaya tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Lanjutnya, petugas juga mengontrol peraturan protokol kesehatan Covid-19 dengan melaksanakan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan dengan air yang mengalir, menjaga jarak dari kerumunan banyak orang.

“Bagi pengunjung yang melanggar Prokes, diberikan sanksi berupa teguran hingga push-up,” tukasnya.

Dari Pantauan awak media tampak pengunjung sudah menerapkan Protokol kesehatan Covid-19 dan Pengunjung diperkirakan 50 % dari hari biasa.

Penulis: Qais/Rusli.H

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan