Lokasi Pelayanan Sim Keliling Ditlantas Polda Bantenpesa, Ini Jadwalnya

Primaderma Skincare

Banten, jurnalkota.id

Warga Banten yang akan melakukan perpanjangan SIM,  kini Ditlantas Polda Banten mempermudahnya. Yakni di beberapa titik yang sudah dijadwalkan.

Bacaan Lainnya

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, S.I.K., M.H Melalui Kasi SIM Polda Banten, AKP Ate Waryadi, S.H  saat dihubungi awak media lewat pesan singkat,  Senin, (18/01/2021), mengatakan, bahwa diadakannya SIM keliling untuk meningkatkan  pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam rangka meningkatkan optimal pelayanan serta mengakomodir masyarakat yang akan melaksanakan pelayanan SIM Keliling, kami hadir di beberapa titik tempat dan waktu yang sudah dijadwalkan,”  kata Ate.

Menurut Ate, SIM Keliling tersebut hanya untuk perpanjangan yang memiliki SIM A dan SIM C yang masih berlaku . “Untuk menjadi perhatian, layanan SIM keliling ini hanya diperuntukkan memperpanjang SIM A dan SIM C saja,  tentu masa berlaku Surat izin mengemudi juga masih berlaku,” katanya.

Patut diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Sementara ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, diatur dalam Pasal 281. Adapun jadwal SIM Keliling Polda Banten: Mobil 01 : Senin : Polsek Anyer, Selasa : Simpang 3 Labuan, Rabu : Moderrn Cikande, Kamis : Pasar Rangkasbitung, Jumat : Pasar Ciruas, Sabtu : Mall Cilegon.

Mobil 02 : Senin : Alun – alun Kota Serang, Selasa : Alun – alun Kramatwatu, Rabu : Samsat Balaraja, Kamis : Lap. Parkir KSKP Merak, Jumat : Mall Of Serang, Sabtu : Modern Cikande.

Petugas hanya akan melayani pemohon yang menjalankan protokol kesehatan, yakni wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling, hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan Sabtu pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

“Adapun syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang harus dibawa
yaitu KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku, fotocopi KTP asli dan SIM yang masih berlaku, Bukti cek kesehatan, Bukti Psikologi,” kata Ate.

Penulis : Agi Prakat Raharja S.Kom

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan