Jakarta, jurnalkota.id
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) mulai menerapkan penerimaan pembayaran tilang, mulai Senin (15/6/2020). Namun loket tilang yang berada di Kejari Tangsel dan sudah beroperasi sejak pindah ke kantor baru, pelayanannya masih sepi akibat pandemi corona.
Hal ini disampaikan Malik, salah satu pegawai loket di kantor tersebut saat ditemui jurnalkota.id di ruang kerjanya, Senin. “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar atau verstek. Sehingga pelanggar yang tidak mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dapat membayar denda dan mengambil barang bukti di Loket Tilang Kejari Tangsel,” ujar Malik.
Menurut Malik, para pelanggar hanya tinggal membawa bukti surat tilang dan membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan. “Untuk denda, nominalnya beragam, tergantung dengan pelanggaran yang dibuat dan putusan pengadilan. Pelanggar juga diharuskan membawa fotocopy KTP, surat tilang, apabila e-tilang disertakan dengan kode BRI Virtual Account (BRIVA),” tukasnya.
Namun lanjutnya, jika bukan e-tilang, pelanggar tetap membayar denda di loket tilang yang telah disediakan pada jam operasional kantor, yakni Senin hingga Jumat pukul 8 pagi sampai 5 sore. “Jam operasional hari Senin sampai Kamis dibuka dari jam 08.00 s/d 16.00, sedangkan hari Jum’at diberlakukan sama walaupun biasanya tutup ½ hari. Kita usahakan pelayanan publik dilakukan secepat dan sebaik mungkin,” imbuhnya.
Lebih jauh ia mengatakan, walaupun baru berjalan di tengah Pamdemi, sudah ada sekitar 10 hingga 20 pelanggar di wilayah Tangsel yang datang ke Kejari Tangsel untuk mengambil berkasnya setelah pembayaran secara online atau pembayaran langsung. “Sedangkan jika dalam kurun waktu dua tahun barang bukti seperti SIM dan STNK tidak diambil, maka kami akan ilakukan pemusnahan,” tegasnya.
:Sementara untuk menghindari calo, kita minta pihal sekuriti untuk memantau dan memfokuskan penjagaan, serta akan menempelkan stiker di loket tilang,” tambah Malik.
Penulis : Denny Sumardi A