Garut, jurnalkota.id
Perampasan mobil di tengah jalan yang dilakukan oleh pihak Wom Finance Garut berbuntut panjang. Akhirnya pihak nasabah minta pendampingan ke Lembaga Perlindungan Jonsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) MADANI.
LPKSM Madani kemudian melakukan tabayun dengan Wom Finance, untuk memberikan sejumlah ultimatum atas perbuatan kekliruan mereka, selama ini yang merampas kendaraan nasabah di jalan.
Jurnal kota melakukan wawancara ekslusif kepada petinggi LPKSM Madani, Hafid Aly setelah melakukan tabayun kepada pihak WOM, Jum’at (23-10-2020).
“Kami telah melakukan tabayun dengan pihak head call PT. Wom Finance mewakili konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak leasing tersebut,” ujar Hafid Aly.
Hafid menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memberikan ultimatum kepada Wom Finance Cabang Kabupaten Garut. Apabila langkah-langkah tabayun tersebut tidak disikapi Secara kooperatif, maka, pihaknya akan melalukan dua bentuk langkah pendampingan. Di antaranya: 1). Masalah utang piutangnya (Perdata) akan diadukan ke pihak BPSK (Badan Penyelesaian sengketa Konsumen).
2). Masalah pidananya atas perbuatan perampasan kendaraan secara paksa, di tempat umum di malam hari, dengan cara yang tidak manusiawi oleh oknum debt colektor akan diadukan ke pihak Kepolisian.
“Selanjutnya pihak konsumen akan menuntut kerugian ekonomi selama kendaraan dikandangin oleh pihak leasing karena tidak bisa digunakan usaha,” katanya.
Sementara dari pihak konsumen sendiri merasa terhina diperlakukan buruk oleh Wom Finance. Konsumen diturunkan di tengah jalan di kampung orang lain di malam hari.
Tindakan perampasan unit yang dilakukan Wom Finance benar-benar tidak berkeperimanusiaan. Oleh karena itu pihak konsumen mencoba mediasi secara kekeluargaan, namun tak digubris hingga akhirnya mengadu ke LPKSM Madani.
Kisah yang dialami konsumen ini diharapkan tidak terjadi pada orang lain.
Bahkan Wom finance pun seolah tak menghargai instruksi Presiden Jokowi, di mana saat pandemi sekarang ini tidak diperkenankan leasing mengejar nasabahnya. Hendaknya masalah utang piutang ditangguhkan pembayarannya, terutama bagi yang mengalami kesulitan ekonomi.
Sebelumnya, warga Garut, Euis, pada tanggal 4 September 2020 menceritakan bagaimana pengalaman anaknya yang mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan oleh debt collector WOM Finance, ketika berkunjung ke Cianjur. Saat itu BPKB mobilnya sudah digadaikan ke WOM Finance, pada waktu itu, mobil dibawa anaknya bernama Anwar. Ketika dalam perjalanan ke Cianjur, anaknya dikuntit oleh debt collector kurang lebih 6 motor. Tiba-tiba pintu mobilnya digedor oleh debt collector tersebut.
“Anak saya disuruh berhenti di tengah jalan. Lalu terjadi percakapan bahwa pemilik mobil ini menunggak pembayaran kredit,” ungkap Euis baru-baru ini. Saat itu mobil berpindah tangan. Guna melengkapi keterangan dari pimpinan WOM Finance Garut, masih terus diupayakan konfirmasi.
Penulis : H.Ujang Slamet
Editor : Haris