Kab. Tangerang, jurnalkota.online
Usaha air minum isi ulang kemasan biasa dan RO dengan sumber mata air dalam tanah di Kabupaten Tangrang diduga banyak tak berizin.
Secara aturan pemilik usaha isi ulang yang mengambil sumber mata air dalam tanah, wajib miliki surat izin perusahaan pengeboran air tanah (SIPPAT) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Datu Pintu (DPMDPTSP) Provinsi.
Pantauan awak media di lapangan pemilik usaha isi ulang yang diambil langsung sumber air dalam tanah, dominan hanya miliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dikeluarkan kelurahan setempat.
Bagi pelaku usaha isi ulang yang sumber air dalam tanah tanpa izin melanggar pasal 15 ayat (1) Undang-undang pengairan, diancam dengan hukuman maksimal (2) dua tahun penjara dan atau denda maksimal (5) lima juta rupiah,
Sekjen LSM Lipanham, Darusamin berharap, pihak pelaku usaha air minum isi ulang sumber bor air dalam tanah yang berada di Kabupaten Tangerang agar mematuhi peraturan pemerintah melengkapi izin dan menjaga mutu air,
“Ya yang kita harapkan, semua pelaku usaha air minun yang ada di Kabupaten Tangerang ini, agar mentaati peraturan pemerintah, mulai dari izin pengolahan sumber airnya dan juga kelayakan kwalitas airnya, agar aman dikomsumsi. Saya minta kepada pemerintah, agar menindak tegas bagi pelaku usaha nakal, tanpa izin, agar hak perlindungan konsumen tetap terjaga,” pungkasnya di Tangerang, Senin (8/10/2021).
Penulis: Dawiri